Breaking News

Demokrasi Pancasila Sedang Diuji

Opini Oleh : Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Tulisan ini terinspirasi dengan hiruk pikuknya pemilihan umum yang baru saja selesai dilakukan pencoblosan.

Terlepas dari berita di media sosial yang mengandung kebenaran ataupun kebohongan kita tidak akan mencampuri nya. 

Tulisan ini hanya dari kacamata ilmiah dan sedikit informasi di lapangan yang penulis lihat sendiri.

Kita kutip saja sebagian alinea dari buku Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, 2020, halaman 79-80. 

Berjudul Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Berdasarkan Pancasila merupakan landasan politik dan ekonomi dalam negara berdasarkan Pancasila. Demokrasi berdasarkan Pancasila yang diselenggarakan untuk mengatur hubungan masyarakat dengan negara didasari semangat Permusyawaratan yang ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial. Pelaksanaan didasarkan pada keyakinan akan kebenaran Pancasila untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera, tertib, bersemangat gotong royong dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keadilan, gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan landasan dalam menjalankan Demokrasi berdasarkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai Pokok Pokok Pikiran Pancasila terdiri atas:

(a) politik berdasarkan Pancasila;

(b) ekonomi berdasarkan Pancasila.

Keduanya merupakan dua hal yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan satu sama lain.

Dengan demikian, pada prinsipnya Demokrasi berdasarkan Pancasila mencari " KEBERESAN politik dan KEBERESAN ekonomi (huruf kapital oleh penulis)., sekaligus. 



Demokrasi Pancasila berdasarkan Pancasila tidak hanya demokrasi politik (politieke democratie) saja tetapi harus ada demokratis ekonomi (economische democratie), harus ada KEADILAN SOSIAL (huruf kapital oleh penulis).

Bagaimana semua KEBERESAN politik dan ekonomi tersebut tercipta di negara yang berdasarkan Pancasila, masih dinodai oleh tangan tangan oknum penyelenggara pemilu untuk melakukan kecurangan.

Penulis pada kesempatan ini, ingin menyampaikan bukti kongkret dari perilaku yang menyimpan tersebut.

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) , di lingkungan Rukun Wilayah 17 , Kelurahan Bukit Lama, kecamatan Ilir Barat I Palembang yaitu TPS nomor 109 , telah terjadi perubahan jumlah angka yang tertulis asli di formulir C, dengan rekap KPU, dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Angka asli sesuai hasil pemungutan suara yang tertulis dalam rekap formulir C angka 14 (empat belas), diubah pada rekapitulasi KPU menjadi angka 74, jadi ada menambahan jumlah suara 60 suara pemilih siluman.

Ini baru terjadi pada satu TPS di kota Palembang dan patut juga diduga akan atau telah terjadi perilaku menyimpang dari oknum oknum penyelenggara negara dengan melakukan yang dapat diduga melanggar hukum. 

Dan itu dalam tindak Pidana umum termasuk membuat suatu palsu ataupun juga memalsukan surat 

Dan hal tersebut sudah dilaporkan kepada lembaga yang berkompeten.

Dengan kejadian ini sebagai contoh kecil di masyarakat.

Tentu pertanyaan adalah apakah mungkin dengan contoh kecil seperti di atas akan menciptakan KEBERESAN politik dan KEBEBASAN ekonomi serta KEADILAN SOSIAL.??

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan