Breaking News

Ciri Negara Hukum Pancasila

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*) 

JENDELAKITA.MY.ID - Negara Hukum Pancasila, asal kata yang membentuknya: Negara Hukum dan Pancasila.

Sebagai mana telah kita pahami bersama "negara hukum" dapat diartikan sebagai segala aktivitas atau perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan hukum (peraturan perundang-undangan) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

Sedangkan Pancasila berarti jiwa bangsa yang merupakan filosofische grondslag dan common platform sekaligus sebagai cita hukum (Rechtside) yang merupakan bintang pemandu dalam menjalankan seluruh kehidupan bangsa Indonesia (baik di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan maupun bidang bidang lainnya) dan hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan nasional.

Dengan mengacu kepada dua definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara hukum Pancasila dapat dimaknai segala aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Artinya, Pancasila sebagai roh dan negara sebagai badan nya. 

Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dimahkotai dengan Pancasila yakni untuk melindungi segenap bangsa dan negara seluruh tumpah darah Indonesia: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa untuk ikut melaksanakan perdamaian dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk menjadikan bangsa Indonesia yang raya (bangsa Indonesia yang maju, berkemakmuran, damai, tentram dan sejahtera maka hal yang pertama yang harus dibangun adalah "jiwa bangsa" yakni Pancasila. Setelah jiwa bangsa di angin, proses berikutnya dilanjutkan dengan pembangunan "badan". Jiwa dalam hal ini berbicara mengenai nilai nilai yang diakui sebagai suatu kebenaran dan

nilai nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai mana tercermin dalam Pancasila sedangkan " badan" dalam hal ini berbicara mengenai sistem (salah satunya sistem hukum). 

Dengan demikian, kita menilai bahwa nilai nilai yang terdapat dalam jiwa bangsa (Pancasila) harus dimasukkan ke dalam sebuah sistem yang terintegrasi yakni dalam sebuah sistem pemerintahan (meliputi semua bidang) dan dilakukan secara konsisten, penuh integritas dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak diperkenankan bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila berikut ini.

a. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara memberikan jaminan kebebasan bagi warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing, Ateisme dan Komunisme dilarang, tidak ada tempat di bumi Indonesia. 

Selanjutnya, manusia Indonesia memiliki pegangan untuk merumuskan nilai tentang yang benar dan yang salah, baik dan buruk, adil dan tidak adil , layak dan tidak layak, bermoral dan tidak bermoral menurut pemahaman akal Budi terhadap Tuhannya.

b. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila kedua ini disebut sebagai kerangka normatif. Hal ini dikarenakan berisi imperatif atau keharusan asasi normatif untuk hidup atau bertindak adil dan beradab.

Adab menunjukkan sikap rohaniah sebagai makhluk Tuhan yang mulia, sedangkan adil menunjukkan perilakunya yang mencerminkan manusia beradab.

c. Sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Sila ini menggarisbawahi batas batas bagi kepentingan individu, setiap manusia Indonesia harus mampu mengendalikan diri sendiri, sehingga tidak hanya mengejar kepentingan pribadi saja, apabila kepentingan negara dan berbangsa menuntutnya.

d. Sila keempat,

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

Sila ini menunjukkan garis garis yang tidak dapat dilampaui dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap manusia Indonesia harus mengendalikan diri, Patih pada hukum, mempertahankan disiplin, serta menghormati dan menaati setiap keputusan rakyat yang diambil secara konstitusional dan demokratis.

e. Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila ini memberikan arah pada pertumbuhan kesadaran setiap individu sebagai mahluk sosial, menjunjung tinggi keadilan bersama dengan orang lain sebagai sesama warga masyarakat. Sila ini memberikan pengertian keadilan yang dimaksud bukan keadilan individu semata (liberal) melainkan keadilan yang juga memperhatikan rasa keadilan sosial, dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Dengan demikian Negara Hukum Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut;

1. Negara kekeluargaan, adanya pengakuan atau perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

2. Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan

3. Negara Indonesia merupakan religius nation state, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa..

4. Memadukan hukum sebagai alat perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat.

5. Tujuan negara hukum Pancasila adalah mewujudkan tujuan negara (tujuan nasional), melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia (nasionalis), memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. ***

*) Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan