Breaking News

Ingat, Senin 16 Oktober 2023 Hari terakhir Daftar Komisioner KPU Kabupaten Kota

 

Image by Mohamed Hassan from Pixabay

JENDELAKITA.MY.ID – Senin mendatang tanggal 16 Oktober 2023 adalah hari terakhir batas pendaftaran untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota se Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Berikut syarat yang diperlukan untuk mendaftar antara lain;

  1. warga negara Indonesia;
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

dan beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Info lebih lanjut dapat mengunjungi website KPU Propinsi yang menyelenggarakan rekrutmen.

Sementara itu apa saja yang diperlukan untuk menjadi komisioner KPU Kabupaten Kota, berikut beberapa tipsnya.

Pertama, pahami peraturan pemilu.

Awali dengan memahami aturan dan regulasi yang mengatur pemilu di negara kita.

Pelajari undang-undang, peraturan, dan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa kita bisa mengoperasikan pemilu dengan benar dan sesuai hukum.

Kedua, jaga kepatuhan dan netralitas.

Pastikan kita dan seluruh tim penyelenggara pemilu tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.

Kepatuhan pada prinsip-prinsip netralitas adalah kunci dalam menjaga integritas pemilihan.

Ketiga, junjung azas transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih hingga perhitungan suara.

Keempat, ikuti pelatihan dan keterampilan.

Kita perlu memahami tugas dan tanggung jawab dengan baik, termasuk pemahaman tentang teknologi yang digunakan dalam pemilu.

Menjadi penyelenggara pemilu yang berkualitas memerlukan komitmen pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.

Dengan memahami aturan, menjaga netralitas, meningkatkan transparansi, memberikan pelatihan yang baik, dan siap menghadapi tantangan, kita dapat memainkan peran penting dalam menjaga integritas pemilu dan mendukung demokrasi.***