Cinta dan Cita
![]() |
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Sebelum kita memasuki apa yang
kita maksud dengan perpaduan " CINTA dan CITA", agar tidak terjadi
kesalahpahaman makna , perlu bersama kita formulasi dulu kata cinta dan Cita
tersebut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988: 168, mengatakan bahwa kata cinta adalah berarti: suka sekali; sayang benar; ingin sekali; berharap sekali; rindu dan seterusnya.
Sedang Cita adalah: rasa; perasaan hati; cipta; cita cita;
cinta; ide, gagasan.
Dari dua kata di atas ada keterkaitannya satu sama lain (cinta
dan Cita).
Untuk mempersempit makna kita ambil saja cinta bermakna
berharap sedangkan cita adalah gagasan.
Bahasa cinta biasa' populer di kalangan dunia percintaan
namun pada tulisan ini kata cinta kita maknai sebagai suatu harapan dari
konsisten pemilu kepada masa pemilih untuk memberikan suaranya kepada yang
membutuhkan cinta (suara).
Cinta saat pemilu biasa' bersifat kontemporer artinya
dimaknai hanya sekedar untuk mendapatkan suara sebanyak banyaknya dengan cara
yang legal maupun yang non legal.
Secara legal memang sudah ditentukan negara kapan boleh
berkompetisi yang sehat.
Tapi juga kadang kadang dilanggar secara etika misalnya
belum ditentukan Mada kampanye, fakta nya spanduk dan baleho sudah berdiri di
sudut kota dan pemukiman: dengan alasan bukan kampanye tapi SOSIALISASI.
Apa bedanya kampanye dengan sosialisasi, memang secara
normatif ada beda, tapi secara empiris itu mengajak untuk memilih dirinya.
Belum lagi yang dilakukan secara non legal dengan
menggunakan cara cara pemanfaatan jabatan publik sekalipun tidak boleh langsung,
namun dilakukan oleh pihak pihak yang ada hubungan emosional dan lain
sebagainya.
Yang lebih parah lagi kita kenal dengan cara cara yang
kurang elok dilihat misalnya pemberian bingkisan kepada orang orang yang memang
secara ekonomi membutuhkan.
Bahkan sengaja dipertontonkan di media massa agar dilihat
publik.
Inilah yang kita maksudkan sebagai upaya cinta sesaat!!!!.
Sedangkan makna cita yang di dalam KBBI dikatakan sebagai
gagasan (cita cita).
Namun dalam tulisan ini , penulis memaknai kata cita adalah
suatu nilai yang mendasari reformasi sebagai ujud dari sila keempat Pancasila,
yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Prof. Mr. Makmun Sulaiman, mengatakan bahwa keadilan itu
untuk memakmurkan masyarakat, dan memasyarakatkan keadilan (konkretisasi).
Dr. O. Notohamidjojo mengatakan cita ( cita hukum/
Rechtside) adalah suatu gagasan atau cita cita untuk memanusiakan manusia (lihat
bukunya Filsafat Hukum).
Prof Dr.H.M. Koesnoe, SH, mengatakan bahwa Rechtside (cita/
cita hukum) itu merupakan wasiat para pendiri negara untuk direalisasikan dalam
hidup berbangsa dan bernegara.
Apalagi sekarang bulan Oktober, dikenal bulan yang tidak
terpisahkan dengan (28 Oktober 1928) sebagai bulan Sumpah Pemuda, dengan tekat
satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa).
[06.55, 20/10/2023] Ketua Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa
Subari: Yang mengikat bangsa dan suku yang berada di Nusantara dari Sabang
sampai Merauke.
Inilah yang perlu dijaga.
Pada momen tahun politik 2024 yang akan datang, yang sekarang memasuki pendaftaran bakal calon
presiden dan wakil presiden (19 - 25 Oktober 23) sudah dibuka, yang menurut
media kemarin sudah mendaftar di KPU RI
dua calon bakal presiden dan wakil presiden.
Tentu harapan kita semua partisipan dan peserta pemilu (eksekutif dan
legislatif).
Janganlah menjual cinta palsu.
Buatlah gagasan yang cemerlang guna meningkatkan kualitas
hidup masyarakat Indonesia dari keterpurukan ekonomi, sosial budaya dan
politik.
Jangan gunakan politik sebagai sarana untuk mencapai
kepentingan, individu, golongan: dengan mengorbankan kepentingan rakyat
Indonesia.
Jangan sampai sinyalemen Karl Marx, yang dikuatkan oleh Marc
Galanter, dengan istilah “Why the Haves' Come Ahead”.
Dengan contoh betapa banyak demontrasi, bentrok dan sengketa
hukum secara kualitatif maupun kuantitatif yang terus meningkat.
Kita kembali bersama untuk mewujudkan cita dan cinta
Reformasi.
Sebagai penutup bahwa Reformasi adalah PERUBAHAN yang
dilakukan oleh segenap komponen bangsa bertolak dari ideologi bangsa (Pancasila),
berproses secara dinamis dengan mempertimbangkan konteks ruang dan waktu,
sebagai upaya mewujudkan cita cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
UUD tahun 1945.
JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA (rakyat dan pemimpin).
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan