Breaking News

Cinta dan Cita

Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Sebelum kita memasuki apa yang kita maksud dengan perpaduan " CINTA dan CITA", agar tidak terjadi kesalahpahaman makna , perlu bersama kita formulasi dulu kata cinta dan Cita tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988: 168, mengatakan bahwa kata cinta adalah berarti: suka sekali; sayang benar; ingin sekali; berharap sekali; rindu dan seterusnya.

Sedang Cita adalah: rasa; perasaan hati; cipta; cita cita; cinta; ide, gagasan.

Dari dua kata di atas ada keterkaitannya satu sama lain (cinta dan Cita).

Untuk mempersempit makna kita ambil saja cinta bermakna berharap sedangkan cita adalah gagasan.

Bahasa cinta biasa' populer di kalangan dunia percintaan namun pada tulisan ini kata cinta kita maknai sebagai suatu harapan dari konsisten pemilu kepada masa pemilih untuk memberikan suaranya kepada yang membutuhkan cinta (suara).

Cinta saat pemilu biasa' bersifat kontemporer artinya dimaknai hanya sekedar untuk mendapatkan suara sebanyak banyaknya dengan cara yang legal maupun yang non legal.

Secara legal memang sudah ditentukan negara kapan boleh berkompetisi yang sehat. 

Tapi juga kadang kadang dilanggar secara etika misalnya belum ditentukan Mada kampanye, fakta nya spanduk dan baleho sudah berdiri di sudut kota dan pemukiman: dengan alasan bukan kampanye tapi SOSIALISASI.

Apa bedanya kampanye dengan sosialisasi, memang secara normatif ada beda, tapi secara empiris itu mengajak untuk memilih dirinya.

Belum lagi yang dilakukan secara non legal dengan menggunakan cara cara pemanfaatan jabatan publik sekalipun tidak boleh langsung, namun dilakukan oleh pihak pihak yang ada hubungan emosional dan lain sebagainya.

Yang lebih parah lagi kita kenal dengan cara cara yang kurang elok dilihat misalnya pemberian bingkisan kepada orang orang yang memang secara ekonomi membutuhkan.

Bahkan sengaja dipertontonkan di media massa agar dilihat publik.

Inilah yang kita maksudkan sebagai upaya cinta sesaat!!!!.

Sedangkan makna cita yang di dalam KBBI dikatakan sebagai gagasan (cita cita).

Namun dalam tulisan ini , penulis memaknai kata cita adalah suatu nilai yang mendasari reformasi sebagai ujud dari sila keempat Pancasila, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Prof. Mr. Makmun Sulaiman, mengatakan bahwa keadilan itu untuk memakmurkan masyarakat, dan memasyarakatkan keadilan (konkretisasi).

Dr. O. Notohamidjojo mengatakan cita ( cita hukum/ Rechtside) adalah suatu gagasan atau cita cita untuk memanusiakan manusia (lihat bukunya Filsafat Hukum).

Prof Dr.H.M. Koesnoe, SH, mengatakan bahwa Rechtside (cita/ cita hukum) itu merupakan wasiat para pendiri negara untuk direalisasikan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Apalagi sekarang bulan Oktober, dikenal bulan yang tidak terpisahkan dengan (28 Oktober 1928) sebagai bulan Sumpah Pemuda, dengan tekat satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa).

[06.55, 20/10/2023] Ketua Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa Subari: Yang mengikat bangsa dan suku yang berada di Nusantara dari Sabang sampai Merauke.

Inilah yang perlu dijaga.

Pada momen tahun politik 2024 yang akan datang,  yang sekarang memasuki pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (19 - 25 Oktober 23) sudah dibuka, yang menurut media  kemarin sudah mendaftar di KPU RI dua calon bakal presiden dan wakil presiden.

Tentu harapan kita semua partisipan  dan peserta pemilu (eksekutif dan legislatif).

Janganlah menjual cinta palsu.

Buatlah gagasan yang cemerlang guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dari keterpurukan ekonomi, sosial budaya dan politik.

Jangan gunakan politik sebagai sarana untuk mencapai kepentingan, individu, golongan: dengan mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia.

Jangan sampai sinyalemen Karl Marx, yang dikuatkan oleh Marc Galanter, dengan istilah “Why the Haves' Come Ahead”.

Dengan contoh betapa banyak demontrasi, bentrok dan sengketa hukum secara kualitatif maupun kuantitatif yang terus meningkat.

Kita kembali bersama untuk mewujudkan cita dan cinta Reformasi.

Sebagai penutup bahwa Reformasi adalah PERUBAHAN yang dilakukan oleh segenap komponen bangsa bertolak dari ideologi bangsa (Pancasila), berproses secara dinamis dengan mempertimbangkan konteks ruang dan waktu, sebagai upaya mewujudkan cita cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945.

JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA (rakyat dan pemimpin).

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan