Breaking News

Kenapa Sebuah Sindikat/Mafia Sulit Dilacak?


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Tulisan ini berawal dari sebuah pertanyaan: mengapa sebuah sindikat atau mafia begitu sulit diungkap? Jika diilustrasikan, keberadaan sindikat atau mafia dapat diibaratkan seperti cengkeraman gurita, nama sejenis hewan laut yang ketika sudah mencengkeram mangsanya akan sulit melepaskan diri.

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Nusantara. Setidaknya terdapat dua lembaga pemasyarakatan yang menjadi perhatian, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sidak pertama dilakukan pada 15 September 2026 di LP Pondok Bambu, sedangkan sidak berikutnya dilakukan pada 23 September 2026 di LP Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran etika, moral, hingga hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dan kesulitan warga binaan.

Hasil temuan Ombudsman menunjukkan adanya sejumlah hunian atau kluster yang tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan lembaga pemasyarakatan. Di lokasi tersebut sebelumnya berdiri 10 kluster yang kini telah dirobohkan. Sejumlah barang di dalamnya, seperti sofa, televisi, kulkas, dan minuman beralkohol, juga telah dipindahkan.

Setelah temuan sidak Ombudsman menjadi perhatian publik, pengawasan kemudian dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepala Lapas Cibinong beserta sejumlah stafnya juga telah dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum, baik dalam kategori sedang maupun berat. Hal yang juga menjadi pertanyaan adalah keberadaan bangunan dan barang-barang mewah tersebut. Bahkan, bangunan ilegal itu disebut berdiri di bantaran sungai. Pertanyaan lainnya adalah dari mana anggaran pembangunan serta pembelian berbagai perabot tersebut berasal?

Hal tersebut menjadi tugas Inspektur Jenderal melalui pengawasan khusus maupun kementerian terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak menyebar ke lembaga pemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, dari hasil sidak Ombudsman Republik Indonesia di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, muncul istilah RATU PUNGLI. Istilah tersebut ditujukan kepada seorang wanita muda yang juga merupakan pegawai atau staf lembaga pemasyarakatan di sana.

Mengapa sampai diberi gelar Ratu Pungli? Berdasarkan investigasi tim Ombudsman terhadap warga binaan atau narapidana, yang bersangkutan disebut sering melakukan pungutan uang ketika warga binaan membutuhkan atau menyampaikan suatu keperluan.

Untuk turun kamar, istilah yang digunakan untuk mendapatkan kamar blok yang lebih nyaman, warga binaan disebut diminta membayar Rp150.000 per minggu. Sementara itu, warga binaan yang ingin memiliki atau menggunakan telepon seluler di dalam lapas disebut harus memberikan uang sebesar Rp250.000.000.

Dampaknya bukan hanya berupa dugaan pungutan liar atau pungli, tetapi juga dapat memengaruhi distribusi penghuni yang tidak merata di setiap blok. Ada blok yang mengalami kelebihan penghuni, sementara blok lainnya relatif lebih longgar. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu dampak dari praktik yang dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai Ratu Pungli tersebut.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan putri dari KA Lapas setempat. Yang bersangkutan juga telah diperiksa dan dinonaktifkan.

Kembali pada pertanyaan awal, mengapa sindikat atau mafia sulit diungkap? Salah satu penyebabnya adalah adanya hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak, yakni oknum petugas lembaga pemasyarakatan dan warga binaan. Keduanya sama-sama memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, perbuatan semacam itu dapat berimplikasi pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Solusi untuk mengakhiri atau memberantas praktik semacam itu adalah memperkuat pengawasan, baik dari internal maupun eksternal instansi. Pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap berbagai penyimpangan dalam pelayanan publik.

Ombudsman sebagaimana kita ketahui merupakan lembaga pengawasan publik yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut apabila ditemukan atau diduga terdapat penyimpangan dari aturan, etika, maupun hukum.

Ombudsman RI memiliki perwakilan di setiap provinsi. Karena itu, pengawasan serupa perlu dilakukan secara lebih luas untuk mengawasi pelayanan publik secara umum, termasuk secara khusus pada lembaga pemasyarakatan yang berada di setiap provinsi.

Tentunya, upaya tersebut perlu dilakukan bersama para mitra, termasuk awak media dan jurnalis, agar setiap temuan dapat dipublikasikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat mengetahui kondisi pelayanan publik secara baik dan benar.

Pertanyaannya kemudian, apakah mereka memiliki keberanian untuk melakukan pengawasan hingga ke dalam lingkungan tersebut? Jawabannya menjadi persoalan tersendiri karena masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan bukanlah perkara mudah.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia ketika melakukan sidak ke LP Cibinong, Bogor, Jawa Barat, disebut mendapat perlakuan yang tidak pantas berupa aksi saling dorong. Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan karena dapat mengindikasikan adanya hal-hal tertentu yang hendak disembunyikan.