Sisi Menarik Sidang MK 1 Oktober 2026: Ketika Saksi Ahli Diminta Tinggalkan Ruang Sidang
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Sebagai kolumnis sekaligus pengamat hukum dan politik, ada hal menarik bagi saya pribadi untuk direnungkan dan dianalisis dari peristiwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang saksi ahli dari pihak Gibran akhirnya diperintahkan meninggalkan ruang sidang oleh ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani menanyakan kebenaran pernyataan saksi ahli tersebut dalam sebuah acara televisi yang disaksikannya sendiri. Dalam acara tersebut, yang bersangkutan mengatakan saat talk show bahwa sidang Mahkamah Konstitusi dan pengangkatan ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah ilegal.
Atas pernyataan tersebut, majelis hakim meminta agar sebelum memberikan kesaksian, yang bersangkutan terlebih dahulu mencabut pernyataannya. Logika majelis hakim adalah, jika yang bersangkutan menganggap sidang Mahkamah Konstitusi ilegal, mengapa tetap hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang menurut pernyataannya tidak sah?
Majelis hakim kemudian meminta agar pernyataan tersebut dicabut terlebih dahulu sebelum keterangannya sebagai saksi ahli didengarkan. Namun, yang bersangkutan berdalih bahwa pencabutan hanya akan dilakukan di dalam persidangan tersebut, sementara pernyataannya di luar persidangan Mahkamah Konstitusi tetap dipertahankan.
Setelah sidang diskors, majelis hakim menyatakan keberatan untuk melanjutkan keterangannya sebagai saksi ahli. Bahkan, yang bersangkutan kemudian diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang.
Apa yang menarik dari kasus ini? Secara pribadi, selaku pengamat, saya melihat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik dari aspek etika maupun hukum.
Dalam tradisi kebebasan akademik yang memang dimiliki seorang akademisi, penyampaian pendapat sering kali dilakukan di luar lingkungan kampus. Terlebih pada era sekarang, perkembangan media informasi berlangsung sangat cepat dan terbuka sehingga berbagai pendapat dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik.
Sebagai akademisi, seseorang memiliki kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat dalam rangka memberikan pencerahan di lingkungan kampus melalui berbagai kegiatan ilmiah, seperti kuliah, seminar, simposium, dan kegiatan akademik lainnya. Namun, kebebasan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda ketika pendapat disampaikan untuk menjadi konsumsi publik.
Dalam kaitannya dengan profesi hukum, baik sebagai akademisi maupun praktisi, ketika suatu perkara sedang berjalan, terutama ketika telah memasuki proses persidangan di hadapan hakim, hendaknya kita mampu menahan diri sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh hakim.
Secara logika hukum, komentar atau analisis yang disampaikan oleh pihak-pihak di luar pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi memengaruhi suasana pemeriksaan perkara. Hal tersebut perlu diperhatikan agar hakim tetap dapat mencari dan menemukan hukum yang sebenarnya serta memberikan keadilan secara objektif. Inilah salah satu bentuk etika profesi yang harus kita jaga.
Terlebih apabila komentar tersebut berasal dari orang-orang yang telah menjadi figur publik, misalnya mantan menteri atau seseorang yang masih menduduki jabatan tertentu dengan latar belakang akademisi. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat saja terlanjur atau keceplosan dalam menyampaikan pendapat. Pernyataan semacam itu kemudian dapat memancing perdebatan berkepanjangan dan pada akhirnya menjadi faktor yang mengganggu pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut menjadi semakin penting dalam perkara yang saat ini dinantikan masyarakat Indonesia, yakni perkara mengenai status Wakil Presiden Gibran Raka Bumiraka yang sedang memasuki proses persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Apa pun hasil akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian penting dari perjalanan hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat melalui keputusan akhir yang dituangkan dalam ketokan palu hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
