GPKP GERUDUK DPD DEMOKRAT SUMSEL, DESAK H. CIK UJANG BAWA PELANGGARAN KODE ETIK ALAMSAH A. MANAN KE MAHKAMAH PARTAI
Jendelakita.my.id- Palembang, 27 Oktober 2026. Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaharuan (GPKP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Selasa (27/10/2026). GPKP mendesak Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, H. Cik Ujang, membawa persoalan pelanggaran kode etik Alamsah A. Manan, anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Fraksi Partai Demokrat, ke Mahkamah Partai untuk diperiksa secara objektif, independen dan transparan.
Desakan tersebut berkaitan dengan pesta ngunduh mantu di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada 20 September 2026. Acara tersebut disebut menghadirkan DJ Bunga Syantik dari Jakarta dan berlangsung sejak malam hingga pagi hari. Menurut keterangan saksi yang menjadi perhatian GPKP, kegiatan itu turut disorot menyusul informasi mengenai korban meninggal dunia serta dugaan peredaran narkotika di lokasi pesta.
GPKP menilai persoalan ini patut diperiksa secara serius, terlebih karena pelaksanaan pesta tersebut berlangsung hanya lima hari setelah DPRD Kabupaten Musi Rawas membahas rancangan regulasi mengenai ketertiban umum.
Pada 15 September 2026, DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam rapat tersebut, salah seorang lembaga adat yang hadir disebut menyampaikan untuk mengatur pembatasan waktu pesta malam serta peniadaan pertunjukan DJ.
Namun, lima hari setelah RDP tersebut, pesta ngunduh mantu yang dikaitkan dengan Alamsah A. Manan justru berlangsung hingga pagi hari dengan menghadirkan DJ langsung dari Jakarta. GPKP mempertanyakan konsistensi sikap dan kepatutan seorang anggota legislatif dalam menyikapi persoalan ketertiban umum yang tengah dibahas oleh lembaganya sendiri.
GPKP menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai penyelenggaraan pesta, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral, keteladanan, dan integritas seorang wakil rakyat.
GPKP turut menyoroti Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas yang tangguh, serta bermoral luhur dan mulia.
Menurut GPKP, prinsip-prinsip tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumusan tertulis dalam aturan partai. Karena itu, GPKP mendesak DPD Partai Demokrat Sumsel membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai agar diperiksa secara menyeluruh dan menghasilkan keputusan yang terbaik.
Koordinator Lapangan GPKP, Satrya S., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas kader partai yang menduduki jabatan publik.
“Jangan sampai kode etik hanya menjadi tulisan rapuh dalam aturan partai, tetapi kehilangan makna ketika kadernya menjadi sorotan publik. Dan harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Satrya S.
Sementara itu, Koordinator Aksi GPKP, Juzama Hendra, meminta Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, H. Cik Ujang, tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada klarifikasi tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Partai politik harus berani mengevaluasi kadernya sendiri apabila muncul dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas dan kehormatan jabatan publik. Jangan sampai mekanisme etik hanya menjadi tameng untuk meredam kritik,” ujar Juzama Hendra.
Koordinator Logistik GPKP, Rafi Setiawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang tidak ditunggangi kepentingan pihak mana pun.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban secara organisatoris. Gerakan ini murni untuk mendorong penegakan keadilan dan pemberantasan peredaran narkotika di Musi Rawas, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.” kata Rafi Setiawan.
Koordinator Anggota GPKP, Neka Pratama, menegaskan bahwa jabatan legislatif merupakan amanah rakyat yang menuntut keteladanan dan tanggung jawab moral.
“Anggota DPRD adalah wakil rakyat, bukan sekadar pemegang jabatan politik. Setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Jika terbukti melanggar, harus ada konsekuensi tegas. Jangan biarkan aturan partai kehilangan wibawa hanya karena yang disorot adalah kadernya sendiri,” tegas Neka Pratama.
TIGA TUNTUTAN GPKP
Dalam aksi tersebut, GPKP menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, H. Cik Ujang, membawa persoalan dugaan pelanggaran kode etik Alamsah A. Manan ke Mahkamah Partai Demokrat, untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Mendesak evaluasi terhadap jabatan Alamsah A. Manan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas serta meminta pemecatan.
3. Mendesak H. Cik Ujang mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel apabila tidak mampu atau tidak bersedia menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya.
GPKP menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Apabila DPD Partai Demokrat Sumsel tidak membawa persoalan ini ke Mahkamah Partai, GPKP menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan secara langsung kepada Mahkamah Partai Demokrat sesuai prosedur yang berlaku.
