GPKP Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi TPA Lubuk Binjai Rp12 Miliar
Jendelakita.my.id-Palembang, 27 Oktober 2026. Gerakan Pemuda Kekuatan Pembaharuan (GPKP) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau, tahun anggaran 2024 dengan pagu Rp12 miliar.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel yang diterima oleh Iwan Setiadi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
GPKP menegaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan. Sebelumnya, GPKP juga telah menyuarakan persoalan tersebut di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Karena belum memperoleh kejelasan yang dinilai memadai, GPKP membawa persoalan ini ke tingkat Kejati Sumsel.
Koordinator Lapangan GPKP, Juzama Hendra, menegaskan bahwa Kejati Sumsel harus memeriksa seluruh aspek proyek, mulai dari proses pengadaan, kontrak, realisasi anggaran, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Dengan pagu anggaran Rp12 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana proyek ini dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kontrak, anggaran, dan kondisi fisik pekerjaan, harus ditelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai dugaan serius ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegas Juzama Hendra.
Sementara itu, Koordinator Logistik GPKP, Rafi Setiawan, mendesak keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Anggaran publik harus dibuktikan melalui pekerjaan nyata. Jika proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak, buktikan dengan data dan kondisi fisik yang dapat diperiksa. Namun, jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Koordinator Anggota GPKP, Neka Pratama, menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak Kejati Sumsel mengungkap fakta berdasarkan bukti, bukan sekadar menjalankan pemeriksaan formalitas. Jika ditemukan unsur tindak pidana, proses tanpa pandang bulu. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji tindak lanjut,” tegas Neka Pratama.
GPKP menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek revitalisasi TPA Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau, tahun anggaran 2024.
2. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau yang bertanggung jawab pada tahun anggaran tersebut.
3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel mundur apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini
GPKP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan. Hasil investigasi lapangan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti. Apabila ditemukan penyimpangan atau tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bagi GPKP, anggaran Rp12 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen. Publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut diwujudkan melalui pekerjaan yang sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan. GPKP mendesak Kejati Sumsel membuktikan keseriusannya melalui pemeriksaan nyata dan penegakan hukum yang transparan.
