Mencari Titik Temu di Balik Perdebatan ILC tentang Perampasan Aset Koruptor
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Karni Ilyas dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kali ini menghadirkan narasumber dengan latar belakang yang berbeda dari biasanya.
Salah satunya adalah kelompok masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dikomandoi oleh Supriyono alias Botok dan Teguh bersama sejumlah anggota lainnya. Sementara itu, kelompok lainnya terdiri atas para narasumber yang selama ini memang kerap hadir dalam acara tersebut atas undangan televisi swasta, TV One.
Di antara narasumber tersebut terdapat Rocky Gerung dan beberapa tokoh lainnya. Kelompok ini dapat disebut sebagai kelompok pakar yang lebih banyak berbicara dalam tataran teori, asumsi, serta analisis berdasarkan pendekatan rasional.
Sementara itu, Botok dan kawan-kawan dapat dipandang sebagai representasi masyarakat yang mengalami dan merasakan secara langsung situasi serta kondisi yang terjadi di lapangan.
Gambaran tersebut pernah disampaikan Gus Mus dalam sebuah videonya. Ia menggambarkan perdebatan dalam acara ILC itu seperti mempertemukan kelompok petani yang setiap hari bekerja di sawah dalam kondisi panas dan hujan dengan seseorang yang bukan petani, tetapi berbicara tentang pertanian berdasarkan teori dan pengetahuan yang dimilikinya.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pada 27 Agustus 2026, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berhasil menemui pimpinan DPR RI. Peristiwa seperti ini tergolong jarang kita saksikan, ketika kelompok masyarakat yang datang dari daerah untuk menyampaikan aspirasi dan rencana demonstrasi dapat diterima langsung oleh pimpinan DPR RI di ruang sidang lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Tidak hanya bertemu dengan pimpinan DPR RI, rombongan AMPB juga berhasil menyampaikan tuntutan mereka setelah datang jauh-jauh ke Jakarta. Mereka meminta DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang amanat kedaulatan rakyat untuk segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Para Koruptor serta memberikan sanksi hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hal yang cukup mengejutkan bagi masyarakat Indonesia adalah adanya kesepakatan atau komitmen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, yaitu:
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjanji akan mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Para Koruptor paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kedua, apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan, empat orang wakil ketua DPR RI tersebut bersedia mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR RI sekaligus sebagai anggota dewan.
Momentum tersebut rupanya dibaca Karni Ilyas sebagai sebuah topik yang menarik untuk diangkat dalam diskusi ILC malam itu.
Diskusi yang berlangsung cukup menegangkan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak sejumlah gagasan, khususnya mengenai pengesahan UU Perampasan Aset Para Koruptor dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Dari kelompok pakar, misalnya, terdapat pandangan yang menolak hukuman mati. Menurut mereka, hukuman mati dianggap bertentangan dengan Pancasila dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan apabila terjadi kekeliruan dalam putusan hakim. Seseorang yang pada awalnya dinyatakan bersalah, misalnya, ternyata di kemudian hari terbukti tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan.
Berbagai argumentasi lainnya juga disampaikan dalam perdebatan tersebut. Bahkan, sekalipun UU Perampasan Aset Para Koruptor nantinya disahkan, masih terdapat berbagai tantangan dan kendala dalam penerapannya di lapangan.
Bagi AMPB, argumentasi tersebut tentu dapat dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap tuntutan yang mereka perjuangkan. Bahkan, sebagaimana disampaikan Botok dan kawan-kawan, perdebatan tersebut dikhawatirkan justru mengaburkan tujuan awal yang mereka bawa.
Melalui salah satu juru bicara mereka, Teguh, AMPB menyampaikan rasa kecewa secara tegas terhadap sejumlah argumentasi yang berkembang dalam diskusi tersebut. Cara penyampaiannya pun memiliki karakter dan gaya bahasa tersendiri yang mencerminkan keresahan masyarakat yang mereka wakili.
Terlepas dari perdebatan yang terjadi dalam acara ILC tersebut, sebagai kolumnis saya melihat masih terdapat titik temu di antara kedua kelompok.
Keberadaan UU Perampasan Aset Para Koruptor tampaknya memang sangat diperlukan dalam situasi ketika Indonesia sudah memasuki kondisi " darurat korupsi", yang harus segera diberantas secara tepat, cepat, efektif, dan efisien.
Jika persoalan korupsi tidak ditangani secara serius, tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta kehidupan yang makmur dalam keadilan akan sulit tercapai.
Menurut saya, sebagai pengamat hukum dan sosial, penerapan aturan mengenai perampasan aset hasil korupsi dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Para pelaku tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang telah mereka peroleh.
Pada akhirnya, inilah salah satu tujuan yang diharapkan masyarakat Indonesia: negara dapat mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi. Dengan demikian, sekalipun pelaku tidak dijatuhi hukuman mati, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kehilangan harta hasil korupsi yang selama ini dinikmatinya.
Dengan kata lain, perampasan aset dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sanksi sosial yang membuat pelaku merasakan konsekuensi nyata dari perbuatannya.
