Kontroversi Buku "Islam Ala Prabowo"
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Kolumnis)
Jendelakita.my.id. - Buku berjudul "Islam Ala Prabowo" menuai perhatian dan reaksi beragam dari publik setelah diluncurkan pada akhir Agustus 2026. Buku yang memiliki ketebalan hampir 400 halaman tersebut disebut menghimpun sejumlah tulisan dan pernyataan dari berbagai sumber serta penulis. Isinya menggambarkan sejumlah program yang telah dan akan dilakukan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan mengaitkannya dengan sejumlah kaidah dalam ajaran Islam.
Buku tersebut disebut lahir atas inisiatif Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Muzani bersama Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama dalam kegiatan Rakornas BAZNAS beberapa waktu lalu. Setelah diluncurkan, keberadaan buku tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan reaksi pro dan kontra di media sosial.
Penulis sebagai kolumnis dan pengamat hukum serta sosial melihat persoalan tersebut dari sudut pandang yang berbeda, terutama berkaitan dengan aspek etika dan hukum.
Dari sisi tampilan, sampul buku tersebut cukup menarik untuk diamati. Dalam perspektif psikologi komunikasi sosial, tampilan sampul dapat menjadi daya tarik bagi calon pembaca sehingga menimbulkan keinginan untuk mengetahui atau memiliki buku tersebut.
Namun, di balik tampilan tersebut terdapat persoalan yang dinilai cukup serius. Terdapat tiga nama penulis yang dicantumkan dalam buku tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya. Hal tersebut telah dibantah oleh pihak yang bersangkutan maupun keluarganya. Mereka menyatakan keberatan atas pencantuman nama tersebut.
Pencantuman nama seseorang tanpa izin setidaknya dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materiil maupun immateriil. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata (1401 BW), khususnya apabila dikaitkan dengan unsur kepatutan dalam etika penulisan ilmiah atau penerbitan buku.
Persoalan lainnya terdapat pada penggunaan kata "ALA" di tengah kata Islam dan nama Prabowo Subianto. Keduanya merupakan istilah yang memiliki bobot sosial dan simbolik yang kuat, yakni nama agama mayoritas penduduk Indonesia dan nama kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Jika dilihat secara harfiah, kata ALA sebagaimana dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 18 memiliki arti " cak - cara". Apabila dimaknai berdasarkan tata bahasa Indonesia, frasa tersebut dapat dipahami sebagai Islam cara Prabowo. Penggunaan judul demikian kemudian menimbulkan kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat.
Atas persoalan tersebut, editor maupun penerbit dinilai perlu mengambil langkah untuk menyelesaikannya secara bijaksana.
Pertama, meminta maaf kepada pihak-pihak yang namanya dicantumkan sebagai penulis tanpa pemberitahuan maupun izin sebelumnya, yaitu KH. Abdurrahman al-Kautsar (Gus Kautsar), Dr. TGB. KH. Muhammad Zainul, serta KH. Said Aqil Siradj.
Kedua, menarik buku yang telah beredar untuk dilakukan evaluasi.
Ketiga, apabila buku tersebut tetap akan diterbitkan atau diluncurkan kembali, perlu dilakukan revisi, baik terhadap judul buku maupun pencantuman nama penulis yang menyatakan keberatan namanya dicantumkan dalam buku tersebut.