Kenikmatan di Balik Tirai Besi
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Tulisan ini terinspirasi dari sejumlah video yang sempat viral di media sosial terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik pada 23 September 2026.
Temuan tersebut kemudian menjadi bahan dalam dengar pendapat dengan komisi yang membidanginya, termasuk bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beserta jajarannya pada 28 September 2026. Pembahasan juga dilanjutkan pada hari berikutnya bersama tim Ombudsman yang melakukan sidak.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi sejumlah persoalan. Tujuan hukum belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara optimal karena pembinaan tidak hanya diperlukan bagi warga binaan, tetapi juga terhadap petugas yang menjalankan tugas, mulai dari tingkat pelaksana hingga pengambil kebijakan dan pengawas.
Jika persoalan tersebut tidak dibenahi, pemerintah dapat mengalami kesulitan dalam mewujudkan cita hukum Pancasila sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, yakni mewujudkan masyarakat yang cerdas, makmur, dan berkeadilan.
Berbicara mengenai penegakan hukum, kita teringat pada dua pakar sosiologi hukum Indonesia, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. Pemikiran keduanya antara lain menempatkan aparat atau petugas hukum sebagai salah satu faktor penting dalam proses penegakan hukum, selain faktor-faktor lainnya, termasuk budaya.
Dalam menjalankan tugas, petugas hukum berhadapan dengan persoalan nilai, etika, dan moral yang tidak selalu mudah dihindari. Demikian pula dengan faktor budaya yang berkembang di masyarakat.
Kita dapat mengingat tulisan Muchtar Lubis berjudul "Manusia Indonesia", yang antara lain menggambarkan kecenderungan manusia Indonesia untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Hal serupa juga pernah dibahas Prof. Dr. Koentjaraningrat, seorang antropolog, dalam bukunya mengenai mentalitas masyarakat Indonesia, termasuk kecenderungan untuk memperoleh sesuatu secara cepat dengan cara menerobos aturan.
Fenomena tersebut dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika terjadi pengecualian dalam antrean karena seseorang memiliki koneksi tertentu. Menurut penulis, perilaku semacam itu merupakan bentuk budaya yang menyimpang. Salah satu contohnya adalah praktik sogok-menyogok, meskipun perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Temuan dalam sidak Ombudsman juga memperlihatkan adanya fasilitas yang tergolong mewah, antara lain sofa, televisi, kulkas, mobil mewah, hingga lapangan golf mini. Selain itu, ditemukan pula minuman yang mengandung alkohol.
Secara faktual, fasilitas-fasilitas tersebut disebut sempat tidak berada di tempat semula ketika dilakukan sidak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perspektif hukum, tindakan menghilangkan atau memindahkan barang yang berkaitan dengan suatu pemeriksaan tentu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Terlepas dari berbagai temuan tersebut, keberadaan fasilitas mewah di lingkungan yang seharusnya steril dari kemewahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Lapas pada dasarnya diperuntukkan bagi warga binaan atau narapidana yang telah menjalani proses hukum karena melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti korupsi, politik, dan narkotika. Proses pembinaan tersebut bertujuan agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang menaati aturan dan hukum.
Namun, temuan Ombudsman serta sejumlah cerita dari mantan narapidana yang beredar menggambarkan adanya dugaan diskriminasi antara warga binaan biasa dengan mereka yang memiliki status sosial, ekonomi, politik, atau akses tertentu. Mereka yang memiliki kemampuan membayar kepada oknum yang menyalahgunakan kewenangan diduga dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan istimewa di dalam lapas.
Jika praktik semacam itu benar terjadi, kondisi tersebut tentu jauh dari tujuan pemasyarakatan yang seharusnya mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang taat hukum.
Dalam dengar pendapat di komisi DPR RI yang membidangi persoalan tersebut, baik bersama Kepala Lapas Cibinong maupun tim Ombudsman, muncul pula pernyataan bernada seloroh tetapi memiliki makna filosofis yang patut direnungkan. Salah satu anggota DPR RI mengatakan, "kalau begitu kita korupsi besar besaran biar nanti di LP bisa menikmati fasilitas mewah seperti hotel."
Pernyataan tersebut setidaknya menggambarkan sebuah ironi: tindak pidana justru dapat dipersepsikan sebagai jalan menuju kenikmatan bagi mereka yang memiliki akses terhadap modal, kekuasaan, atau jaringan tertentu.
Dalam kesempatan lain, ketika berlangsung dengar pendapat dengan tim Ombudsman, salah satu anggota menyampaikan pesan, "jaga diri baik-baik nanti kena santet". Pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai gambaran mengenai tantangan yang mungkin dihadapi seseorang ketika berupaya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada hati nurani.
Di sisi lain, beredar pula informasi melalui media sosial mengenai sidak Ombudsman Republik Indonesia di lapas lain pada 15 September 2026. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan bahwa warga binaan harus mengeluarkan biaya tertentu untuk berpindah kamar karena perbedaan fasilitas. Selain itu, beredar pula informasi bahwa penggunaan telepon seluler diduga dikenai biaya hingga mencapai jutaan rupiah.
Informasi mengenai dugaan tersebut tentu masih perlu didalami dan diverifikasi kebenarannya oleh pihak yang berwenang. Namun, jika praktik-praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar mengenai fasilitas atau pungutan, melainkan menyangkut integritas sistem pemasyarakatan dan tujuan pembinaan warga binaan.
Pada akhirnya, persoalan di balik "tirai besi" bukan hanya tentang siapa yang berada di balik tembok lapas, tetapi juga tentang bagaimana hukum, integritas petugas, pengawasan, dan budaya kepatuhan benar-benar dijalankan.
