Breaking News

IRI Indonesia Soroti Karhutla: 76.922 Hektare Lahan Terbakar, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan dan Kolaborasi Lintas Agama

 

Hening Parlan, Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia.
Foto: Dok. IRI Indonesia

Jendelakita.my.id. - Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyatakan keprihatinan atas kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut IRI, karhutla tidak hanya menimbulkan asap dan mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam hutan, habitat satwa, keanekaragaman hayati, sumber air, serta keberlanjutan kehidupan (Jakarta, 9 September 2026).

IRI menilai musim kemarau yang panjang dan kering memang meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi alam tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan faktor manusia, tata kelola lahan, lemahnya pengawasan, maupun dugaan pembakaran secara sengaja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, hingga Selasa, 8 September 2026 pukul 10.17 WIB, indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 76.922,3 hektare.

IRI menyebut deforestasi dan karhutla membentuk lingkaran yang berbahaya. Berkurangnya tutupan hutan membuat ekosistem semakin rentan terbakar, sementara kebakaran kembali mempercepat kerusakan hutan dan lingkungan.

Pantauan hot spot kebakaran hutan dan lahan Sistem Pemantauan Karhutla, Kemenhut, Selasa 8 September 2026. Foto: https://sipongi.gakkum.kehutanan.go.id

Karhutla juga berdampak lintas wilayah karena asap dapat bergerak jauh dari sumber kebakaran dan menurunkan kualitas udara. Karena itu, IRI menilai persoalan tersebut harus ditangani sebagai isu lingkungan dan kepentingan publik, bukan sekadar persoalan lokal.

IRI mengapresiasi langkah pemerintah dalam pengawasan, penindakan, dan penyelidikan karhutla. Namun, pemerintah dinilai perlu lebih mengutamakan pencegahan melalui pengawasan kawasan rawan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, serta koordinasi lintas lembaga dan wilayah.

IRI juga menyerukan penegakan hukum secara konsisten dan transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran. Selain itu, komunitas agama, masyarakat sipil, dunia usaha, akademisi, pemerintah, dan masyarakat lokal didorong memperkuat kolaborasi dalam menjaga hutan.

IRI mengajak komunitas agama menjadikan kepedulian terhadap hutan sebagai bagian dari tindakan nyata lintas iman. “Merawat hutan adalah merawat kehidupan. Menjaga alam adalah menjaga masa depan. Dan mencegah kerusakan bumi adalah tanggung jawab kita bersama.”