Breaking News

Mencaci Maki Sesama Muslim, Penyakit Lidah yang Berbahaya


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. -  Mencaci maki sesama muslim merupakan salah satu penyakit lidah yang berbahaya dan banyak terjadi di tengah masyarakat. Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya agar menjaga lisan dan tidak menyakiti orang lain melalui perkataan.

Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mencaci maki orang muslim adalah fasik dan membunuhnya kafir” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Peringatan serupa disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun dari kaum muslimin mengatakan saudaranya ‘kafir’, maka sungguh ia telah mengakui dirinya sendiri kafir.” Jika tuduhan tersebut tidak benar, orang yang mengucapkannya wajib bertobat (HR. Muslim).

Rasulullah SAW juga melarang seseorang menuduh saudaranya sebagai fasik atau kafir. Sebab, apabila tuduhan itu tidak benar, akibatnya akan kembali kepada orang yang mengucapkannya (HR. Muslim).

Mencaci maki berarti mengucapkan perkataan buruk kepada seseorang, baik sesuatu yang memang ada pada dirinya maupun sesuatu yang tidak benar. Dalam Islam, perbuatan tersebut termasuk tindakan yang menyakiti sesama dan hukumnya haram apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.

Fasik secara bahasa berarti keluar, sedangkan menurut istilah berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, orang yang mencaci seorang muslim disebut fasik. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 7 tentang kebencian terhadap kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Cacian juga dapat memicu kebencian dan pertengkaran. Rasulullah SAW bersabda, “Untuk yang mencaci maki dosa bagi apa yang mereka katakan, dan yang memulai juga dosa meski tidak melampaui batas” (HR. Muslim).

Islam membolehkan orang yang dizalimi membela diri, tetapi memaafkan merupakan pilihan yang lebih mulia. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah bertambah kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan” (HR. Muslim).

3 Alternatif Judul