Kecilnya Honor Dokter dalam Menangani Pasien BPJS
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Sebuah pernyataan dari seorang dokter melalui aplikasi Threads di media sosial menjadi perhatian. Pernyataan tersebut mengangkat tema "alasan mengapa dokter Indonesia skeptis dengan pasien BPJS. Gara gara mereka hanya dibayar sebesar Rp. 30.000. perpasien".
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: apakah suatu pelayanan harus dibayar dengan nominal yang lebih besar agar tenaga kesehatan bersedia menangani pasien BPJS secara optimal? Tentu saja, bukan itu yang diharapkan. Pelayanan kesehatan semestinya tetap diberikan secara profesional dengan mengedepankan kemanusiaan dan tanggung jawab profesi.
Persoalan tersebut tentu tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pasien. BPJS merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diselenggarakan negara, dengan pembiayaan yang berkaitan dengan anggaran negara dan daerah. Oleh karena itu, rasanya tidak adil apabila warga negara yang telah menjadi peserta justru menjadi korban akibat persoalan kebijakan atau sistem pelayanan kesehatan.
Jika dihitung berdasarkan pernyataan dokter tersebut, honor yang diterima hanya sebesar Rp30.000 per pasien BPJS dalam satu tindakan atau pertemuan. Namun, apabila jumlah pasien yang ditangani dalam satu rumah sakit atau bahkan beberapa rumah sakit tempat dokter bekerja cukup banyak, tentu akumulasi pendapatan yang diperoleh juga menjadi besar.
Kondisi tersebut dapat dibandingkan dengan pendapatan sebagian guru honorer yang dalam satu bulan hanya menerima sekitar Rp300.000, meskipun mereka menjalankan tugas dengan penuh pengabdian dan menghadapi berbagai tantangan. Perbandingan tersebut bukan untuk mempertentangkan profesi dokter dan guru, melainkan untuk melihat bagaimana setiap profesi memiliki bentuk pengabdian dan tantangannya masing-masing. Terlebih, apabila seorang dokter juga memiliki praktik pribadi, tentu terdapat sumber pendapatan lain yang dapat diperhitungkan.
Alangkah mulianya apabila seorang dokter memandang penerimaan sebesar Rp30.000 tersebut sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat, dengan ilmu yang dimiliki sebagai sarana untuk memberikan manfaat kepada sesama. Setiap tindakan dalam membantu dan mengobati pasien BPJS dapat dipandang sebagai ladang amal jariyah yang kelak menjadi bekal ketika seseorang menghadapi akhir hayatnya.
Di sisi lain, pasien BPJS juga belum tentu mengetahui berbagai keluhan dan persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang bekerja di rumah sakit pemerintah ataupun fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Pasien datang dengan tujuan memperoleh pertolongan dan pelayanan kesehatan. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sebagai peserta BPJS, sebagai bagian dari kewajiban negara setelah peserta memenuhi ketentuan dan membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, wajar apabila peserta BPJS mengharapkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Mereka datang bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan untuk memperoleh hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Apabila terdapat persoalan internal di dalam lembaga atau fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan sistem pelayanan BPJS, persoalan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terkait untuk diselesaikan. Jangan sampai pasien justru menjadi korban dari persoalan kebijakan atau permasalahan internal. Kondisi seperti itu pada akhirnya hanya membuat berbagai pihak saling mencari kesalahan, sementara solusi yang dibutuhkan justru tidak segera ditemukan.
Mudah-mudahan dengan mencuatnya kasus meninggalnya seorang pasien BPJS yang sempat menjadi perhatian publik akibat munculnya komentar-komentar yang tidak simpatik dari beberapa oknum tenaga kesehatan dan tenaga medis, pihak-pihak yang berwenang dapat membuka mata dan mencari solusi terbaik. Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi agar tidak ada peserta BPJS maupun mitra kerja yang merasa tidak mendapatkan perhatian dan pelayanan secara optimal.
Tidak ada seorang pun yang menginginkan dirinya sakit. Mendapatkan pelayanan dan upaya penyembuhan ketika mengalami sakit merupakan bagian penting dari hak setiap manusia. Karena itu, sistem pelayanan kesehatan harus mampu menempatkan pasien sebagai manusia yang membutuhkan pertolongan, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai penutup tulisan ini, sekilas kita cantumkan hak peserta BPJS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu:
- Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik, dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Dari empat hak peserta BPJS tersebut, salah satu hal yang masih sering menjadi persoalan adalah sulitnya memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan, terutama ketika peserta memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS.
Contohnya dapat dilihat dari kasus yang sempat viral ketika seorang pasien harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan berakhir dengan meninggalnya seorang pasien BPJS. Kondisi ini patut diduga antara lain terjadi akibat adanya miskomunikasi atau misinformasi dalam proses pelayanan.
Tulisan ini merupakan kritik sekaligus saran tertulis kepada BPJS Kesehatan sebagai seorang abdi negara sekaligus pemegang kartu BPJS yang sangat jarang menggunakannya karena, Alhamdulillah, sampai sekarang masih diberikan kesehatan dan keselamatan. Aamiin.
