Breaking News

Menghina Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum?


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)

Jendelakita.my.id. -  Kasus viral mengenai seorang pasien yang meninggal dunia menjadi perhatian publik. Sebelum meninggal, pasien tersebut diketahui membuat sebuah unggahan mengenai pengalaman yang dialaminya setelah menunggu selama delapan jam tanpa memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya sebagai seorang pasien yang datang ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Sayangnya, sejumlah komentar yang muncul dinilai tidak menunjukkan empati dan justru berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis pasien. Alih-alih memperoleh dukungan dan solusi atas persoalan yang dihadapinya, komentar-komentar tersebut justru dapat semakin menambah tekanan dan stres yang bersangkutan.

Yang sangat disayangkan, komentar tidak berempati tersebut diduga berasal dari sejumlah oknum tenaga kesehatan dan tenaga medis. Komentar serupa bahkan tidak hanya berasal dari satu orang, tetapi kemudian bermunculan dari sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berada di berbagai daerah.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan itu meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan mendapatkan perhatian masyarakat luas.

Setelah kasus tersebut menjadi viral, sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang memberikan komentar akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien, Yusrizal. Tidak hanya individu yang bersangkutan, tempat mereka bekerja juga turut mengambil sikap dengan memberikan tindakan tegas, termasuk memutuskan hubungan kerja dengan pihak-pihak yang dianggap terlibat.

Terlepas dari rangkaian peristiwa tersebut, tulisan ini tidak bermaksud menghakimi kasus per kasus. Namun, dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat pertanyaan yang menarik untuk dikaji, yaitu apakah tindakan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang yang telah meninggal dunia masih dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara?

Meskipun pihak yang memberikan komentar telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, persoalan hukum tetap dapat dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam ranah administratif, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin maupun mengatur pelaksanaan profesi yang bersangkutan. Sementara itu, dalam ranah pidana dan perdata, ahli waris memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan Pasal 439 KUHP Baru.

(1), Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2), Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.

3, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya atau salah satu seorang keluarga sedaraiatau Semende dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari orang yang mati tersebut.

4, dalam masyarakat matrikuneal pengaduan dapat juga diktokeh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah . Selanjutnya apabila pencemaran dilakukan dengan sarana teknologi informasi akan ditambah sepertinya ( Pasal 441).

Berdasarkan uraian tersebut, pencemaran atau penghinaan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia pada prinsipnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana sebagaimana ketentuan Pasal 439 KUHP Baru. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda sesuai dengan kategori yang ditentukan dalam undang-undang. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi, terdapat ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 441.

Tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum terhadap pelaku pada dasarnya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki hak untuk mengajukannya, termasuk suami atau istri maupun keluarga sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek pidana, persoalan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi dalam ranah perdata. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi salah satu dasar untuk mengajukan gugatan perdata apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan. Ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum tersebut pada prinsipnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Dengan demikian, permohonan maaf dari pihak yang diduga melakukan penghinaan tidak serta-merta menghapus seluruh kemungkinan konsekuensi hukum. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana atau menimbulkan tanggung jawab perdata tetap harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.