Program MBG Tidak Terlepas dari Hukum Ekonomi
Jendelakita.my.id. - Dalam dunia perdagangan, baik berskala besar maupun kecil seperti yang terjadi di pasar-pasar tradisional, aktivitas jual beli selalu melibatkan interaksi antara penjual dan pembeli untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Di balik aktivitas tersebut terdapat prinsip dasar yang dikenal sebagai hukum ekonomi. Salah satu hukum ekonomi yang paling sederhana menyatakan bahwa apabila permintaan meningkat sementara ketersediaan barang tetap, maka harga cenderung naik. Sebaliknya, apabila permintaan menurun, harga juga berpotensi mengalami penurunan.
Tulisan ini terinspirasi dari judul berita yang dimuat salah satu media massa pada edisi Senin, 22 Juni 2026, yang menjadikan berita utama dengan tajuk “SPPG Stop, Bahan Pokok Turun.” Judul tersebut menarik perhatian karena menggambarkan adanya hubungan antara penghentian sementara aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pergerakan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini para siswa mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sedang menjalani masa liburan panjang yang berlangsung kurang lebih dua minggu. Kondisi tersebut menyebabkan sementara waktu program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berjalan sebagaimana biasanya.
Beberapa waktu lalu masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kabar mengenai rencana kenaikan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita. Kabar tersebut menimbulkan kepanikan, khususnya di kalangan ibu rumah tangga. Pasalnya, Minyakita merupakan salah satu produk minyak goreng yang harganya relatif lebih terjangkau dibandingkan produk sejenis lainnya di pasaran.
Berdasarkan pantauan jurnalis media tersebut di Pasar 26 Ilir Palembang pada Sabtu, 20 Juni 2026, harga Minyakita mengalami penurunan dari Rp20.000 menjadi Rp17.000 per liter. Penurunan harga ini menjadi perhatian karena sebelumnya masyarakat merasakan adanya kenaikan harga sejumlah bahan pokok sejak program MBG mulai berjalan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hukum ekonomi masih berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Ketika permintaan terhadap bahan pangan meningkat untuk memenuhi kebutuhan program MBG dalam jumlah besar, maka harga sejumlah komoditas berpotensi mengalami kenaikan. Sebaliknya, ketika permintaan berkurang karena program dihentikan sementara, harga cenderung mengalami penurunan.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media sosial, penghentian sementara program MBG selama masa liburan sekolah disebut-sebut dapat menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp3 triliun. Terlepas dari benar atau tidaknya angka tersebut, informasi ini menunjukkan bahwa program MBG memiliki dampak ekonomi yang cukup besar, baik terhadap pengelolaan anggaran maupun terhadap aktivitas pasar.
Namun demikian, terdapat hal yang menarik untuk dicermati. Pada masa libur dan bulan Ramadan 1447 Hijriah yang lalu, program MBG tidak dihentikan sementara. Oleh karena itu, kebijakan penghentian sementara pada masa liburan sekolah saat ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari pihak pengelola SPPG yang merasa keberatan karena harus menyesuaikan berbagai aspek operasional yang telah berjalan.
Terlepas dari berbagai pro dan kontra tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), dapat merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan program MBG dan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan yang sangat baik karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya perlu dipastikan bahwa program tersebut tidak memberikan dampak yang memberatkan masyarakat yang tidak terlibat secara langsung sebagai penerima manfaat.
Pemerintah perlu memikirkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan rantai pasok, peningkatan produksi pangan, serta pengawasan distribusi bahan pokok. Dengan demikian, meningkatnya kebutuhan bahan pangan akibat program MBG tidak serta-merta mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Harga kebutuhan pokok yang stabil merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan program MBG seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuannya berjalan tanpa menimbulkan gejolak harga yang signifikan di pasar.
Jangan sampai hukum ekonomi yang menyatakan bahwa semakin tinggi permintaan maka semakin tinggi pula harga menjadi persoalan baru yang membebani masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus mampu menciptakan mekanisme yang menjaga keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan barang di pasar.
Selain itu, prinsip ekonomi juga mengajarkan bagaimana sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efisien untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan publik harus dirancang dengan memperhatikan dampak ekonomi secara menyeluruh.
Pada akhirnya, seluruh kebijakan negara harus tetap berpedoman pada prinsip Ekonomi Pancasila sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan makmur, serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita hukum (rechtsidee) bangsa.
