Hukum Pidana Dan Pemidanaan Adat Kitab Simbul Cahaya
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Buku Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya merupakan karya tim dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang dipimpin oleh Dr. H. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. bersama rekan-rekannya. Buku ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pembina dan Penasehat Hukum Adat Provinsi Sumatera Selatan sekitar tahun 1999. Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi salah satu referensi penting dalam mengkaji eksistensi hukum adat, jauh sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Kriteria Penetapan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.
Menurut penulis, berlakunya KUHP Baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional karena memberikan pengakuan secara tegas terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), meskipun implementasinya harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pengakuan tersebut menjadi langkah maju dalam membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan karakter, nilai, dan kepribadian bangsa Indonesia.
Pada prinsipnya, ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru masih mempertahankan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht. Asas tersebut menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, KUHP Baru menghadirkan pembaruan melalui Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya belum diatur dalam KUHP. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di wilayah tempat hukum tersebut berkembang dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP. Selain itu, penerapannya harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Adapun Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.
Pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Baru juga membawa konsekuensi penting dalam doktrin sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid). Penilaian mengenai sifat melawan hukum suatu perbuatan tidak lagi semata-mata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
Dalam fungsi positifnya, hukum adat menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah suatu perbuatan bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang dinilai melanggar hukum adat dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Sebaliknya, dalam fungsi negatifnya, hukum adat dapat dijadikan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Artinya, meskipun suatu tindakan telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, tindakan tersebut dapat dinilai tidak melawan hukum apabila sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan yang diancam dengan pidana harus memiliki sifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya, Pasal 35 KUHP Baru menegaskan bahwa ketiadaan sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
Dalam buku ini, Dr. H. Hamonangan Albariansyah menjelaskan bahwa Kitab Simbur Cahaya memuat 22 jenis tindak pidana adat yang berkembang di masyarakat Sumatera Selatan. Pembahasan tersebut terdapat pada halaman 75–91. Beberapa bentuk tindak pidana adat yang dijelaskan antara lain:
- Delik kesusilaan dan kesopanan.
- Tindak pidana menghilangkan barang.
- Tindak pidana sumpah palsu.
- Tindak pidana begoco.
- Tindak pidana lisan yang tidak menyenangkan.
- Tindak pidana pencurian.
- Tindak pidana penadahan.
- Tindak pidana menemukan barang atau perahu.
- Adat bangun.
- Pembunuhan tidak sengaja.
Jenis-jenis tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa jauh sebelum lahirnya sistem hukum pidana modern, masyarakat Sumatera Selatan telah memiliki mekanisme pengaturan sosial yang mengandung nilai keadilan, penyelesaian sengketa, dan pemulihan hubungan antarmasyarakat. Oleh karena itu, Kitab Simbur Cahaya tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga menjadi sumber penting dalam pengembangan hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai hukum adat Indonesia.
