Breaking News

Marga dan Simbur Cahaya: Dua Warisan Penting Masyarakat Adat Sumatera Selatan


 Penulis
: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Pembahasan mengenai Marga dan Simbur Cahaya hampir tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua nya ibarat dua sisi mata uang yang selalu hadir secara bersamaan dalam berbagai kajian mengenai sejarah, hukum adat, dan sistem pemerintahan tradisional di Sumatera Selatan. Keberadaan kedua istilah tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat karena sama-sama menjadi bagian penting dari perjalanan kehidupan masyarakat hukum adat yang mendiami wilayah pedalaman Sumatera Selatan, khususnya kawasan yang dikenal dengan sebutan Batang Hari Sembilan.

Secara umum, marga merupakan suatu bentuk kesatuan masyarakat yang terbentuk dari gabungan beberapa dusun atau desa yang memiliki ikatan tertentu. Ikatan tersebut dapat bersifat genealogis, teritorial, maupun gabungan antara genealogis dan teritorial sebagaimana yang berkembang di Sumatera Selatan. Pengertian ini berbeda dengan konsep marga yang dikenal oleh masyarakat hukum adat di Sumatera Utara yang lebih menekankan pada hubungan keturunan atau kekerabatan. Mengenai asal-usul istilah tersebut, Prof. H. Amrah Muslimin, SH dalam bukunya Perkembangan Dusun dan Marga Menjadi Desa dan Kelurahan menjelaskan bahwa kata marga berasal dari bahasa Sanskerta “Varga” yang berarti rumpun keluarga. Menurut beliau, istilah marga mulai ditemukan dalam berbagai piagam Palembang sekitar tahun 1760 Masehi.

Munculnya istilah marga dalam piagam-piagam Palembang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara Kesultanan Palembang dengan masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah pedalaman Sumatera Selatan. Hubungan tersebut tidak terlepas dari proses interaksi budaya yang terjadi pada masa lalu. Sebagaimana ditulis oleh H. Arlan Ismail, SH, kerabat Kesultanan Palembang pada masa itu melakukan kunjungan ke wilayah pedalaman dengan pendekatan kultural yang dalam bahasa daerah dikenal dengan istilah “angkan-angkanan”. Melalui pendekatan yang bersifat persuasif dan kekeluargaan tersebut, terjadi proses akulturasi budaya antara masyarakat lokal dengan budaya yang dibawa oleh lingkungan kesultanan.

Dari proses akulturasi inilah kemudian lahir suatu aturan yang dikenal dengan nama Simbur Cahaya. Aturan ini menjadi pedoman yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat adat, mulai dari hubungan sosial, perkawinan, tata pemerintahan, hingga penyelesaian sengketa. Kehadiran Simbur Cahaya menunjukkan adanya perkembangan dalam sistem sosial masyarakat yang sebelumnya lebih mengandalkan tradisi lisan dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada fase awal kehidupan masyarakat hukum adat, sebenarnya belum dikenal istilah marga maupun Simbur Cahaya. Masyarakat masih hidup dalam bentuk persekutuan atau perguyuban sebagaimana yang disebut oleh Djojodiguno. Dalam bentuk kehidupan seperti ini, hubungan antaranggota masyarakat lebih didasarkan pada rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan adat istiadat yang berkembang secara alami. Oleh karena itu, istilah marga dan Simbur Cahaya dapat dipahami sebagai hasil perkembangan sosial yang muncul setelah terjadinya kontak dan akulturasi dengan budaya baru yang datang dari luar komunitas adat setempat.

Perkembangan berikutnya terjadi pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial melihat marga sebagai satuan pemerintahan yang efektif untuk mengendalikan wilayah pedalaman. Karena itu, sistem marga dipertahankan dan dijadikan bagian dari struktur pemerintahan kolonial. Dalam praktiknya, penyelenggaraan pemerintahan marga tidak hanya berpedoman pada hukum kolonial, tetapi juga menggunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Simbur Cahaya. Dengan demikian, hukum adat dan hukum kolonial berjalan berdampingan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Namun, keberadaan sistem marga mulai mengalami perubahan setelah pemerintah Indonesia melakukan penyeragaman sistem pemerintahan desa. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, berbagai bentuk pemerintahan tradisional di Indonesia secara bertahap diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan desa yang bersifat nasional. Kebijakan ini juga berlaku di Sumatera Selatan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/KPTS/III/1983 yang menghapus sistem pemerintahan marga beserta seluruh perangkatnya. Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin, SH, pada saat itu terdapat 188 marga yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan. Jumlah tersebut sekaligus menggambarkan banyaknya kesatuan masyarakat hukum adat yang kemudian berubah status menjadi desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penghapusan sistem pemerintahan marga membawa konsekuensi terhadap keberlakuan Simbur Cahaya. Karena perangkat dan lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan adat sudah tidak lagi ada, maka Simbur Cahaya sebagai pedoman hukum adat secara formal juga tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat Sumatera Selatan dan masih dapat ditemukan dalam berbagai tradisi, norma sosial, serta praktik kehidupan adat yang bertahan hingga saat ini. Oleh karena itu, Marga dan Simbur Cahaya tetap menjadi warisan sejarah yang penting untuk dipelajari sebagai bagian dari identitas budaya dan perjalanan kelembagaan masyarakat adat Sumatera Selatan.