Breaking News

KUHP Baru Tidak Membedakan Lagi Antara Kejahatan dan Pelanggaran


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id. - Pada saat masih berlakunya Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP lama, sistematika di dalamnya terdiri atas tiga buku, yaitu Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Kejahatan, dan Buku Ketiga tentang Pelanggaran. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, penggolongan tersebut tidak lagi dikenal.

Dalam Penjelasan Umum KUHP Baru disebutkan bahwa penghapusan istilah kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara keduanya tidak lagi dapat dipertahankan. Dalam perkembangannya, tidak sedikit rechtsdelict yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran, dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya termasuk wetdelict justru dirumuskan sebagai kejahatan hanya karena ancaman hukumannya diperberat. Kenyataan juga menunjukkan bahwa ukuran berat atau ringannya suatu tindak pidana bersifat relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam itu tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.

Berkaitan dengan penggabungan istilah kejahatan dan pelanggaran, dalam buku Bunga Rampai Hukum Pidana (1996), Barda Nawawi Arief menjelaskan bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana tersebut pada zaman Hindia Belanda memang relevan. Pada masa itu, “pelanggaran” diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian) dengan hukum acaranya sendiri, sedangkan “kejahatan” diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad van Justitie (pengadilan tinggi) dengan hukum acaranya sendiri pula. Pembagian kompetensi seperti itu tidak lagi dikenal saat ini.

Sementara itu, Muladi mengemukakan bahwa dalam perkembangannya, kejahatan dan pelanggaran hampir tidak dapat dibedakan lagi. Hal tersebut disebabkan banyaknya inkonsistensi dalam praktik penjatuhan putusan. Tidak jarang suatu perkara pelanggaran justru dikenakan hukuman berat layaknya sebuah kejahatan (Muladi, 2003).

Secara substansial, dalam Buku Kesatu KUHP Baru diakui adanya tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa di beberapa daerah di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum tidak tertulis yang hidup dan diakui oleh masyarakat setempat, serta menentukan bahwa pelanggaran terhadap hukum tersebut patut dipidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) sebagai pengecualian terhadap asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui penerapan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat” yang digolongkan sebagai pidana tambahan.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam penentuan kriteria dan tata cara tersebut dilakukan penelitian terhadap hukum yang hidup di masyarakat yang kemudian menjadi dasar lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten.

Mengapa berbentuk Peraturan Daerah Kabupaten? Hal ini karena komunitas masyarakat hukum adat berdomisili di wilayah kabupaten, bukan di tingkat provinsi. Provinsi pada hakikatnya lebih bersifat administratif dan tidak memiliki komunitas masyarakat hukum adat secara langsung.

Merujuk pada buku karya Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, berjudul Perkembangan Dusun dan Marga di Sumatera Selatan (1983), di Sumatera Selatan terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang disebut marga dengan jumlah mencapai 188 marga.

Keberadaan marga tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Pasal 5 ayat (3), yang mengakui marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesatuan marga tersebut berlaku aturan hukum yang tercatat, yang oleh Soerjono Soekanto disebut sebagai “hukum yang dicatat”, dan dikenal dalam bentuk Kompilasi Hukum Adat. Hal ini juga mengacu pada pendapat Prof. Dr. H.M. Koesno, S.H. dalam testament beliau tahun 1997.

Untuk melihat situasi dan kondisi terkini pasca berlakunya KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang juga Ketua Program Studi Hukum Pidana FH Unsri melakukan penelitian normatif yang selanjutnya akan dilanjutkan secara empiris.

Penelitian tersebut melahirkan sebuah buku berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya yang diterbitkan oleh Penerbit Bening pada tahun 2025. Buku tersebut disusun melalui sistem tabulasi dan penyuntingan pasal-pasal dalam Simbur Cahaya, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan untuk mengetahui apakah pasal-pasal tersebut masih berlaku sesuai bentuk aslinya, telah mengalami perubahan baik secara makna maupun jenis sanksinya, atau bahkan sudah tidak berlaku lagi.

Model penelitian tersebut serupa dengan penyusunan Kompilasi Adat Istiadat di Sumatera Selatan yang disusun oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2002. Kompilasi tersebut menjadi rujukan bagi beberapa Peraturan Daerah yang telah diterbitkan, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 di Kabupaten Banyuasin.

Penulis juga turut terlibat dalam penyusunan perda tersebut bersama para pemangku adat Kabupaten Banyuasin ketika menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Adat Sumatera Selatan.

Adapun penyusun buku Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat dalam Simbur Cahaya adalah Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., dkk. dengan ISBN 978-634-7413-25-3, cetakan kedua Januari 2026.