Breaking News

Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tersandung Regulasi

Oleh M. Umar Husein

Ditinjau dari maksud dan hakikat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebenarnya ide dasarnya sangat mulia: memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup agar tumbuh sehat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan. Program ini berangkat dari realitas bahwa masalah gizi buruk dan stunting masih menjadi tantangan serius di Indonesia. 

Hakikat MBG bisa dilihat dari beberapa sisi

- Kesehatan & SDM, Memberikan makanan bergizi gratis bukan sekadar soal konsumsi harian, tapi investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia. Anak yang sehat dan bergizi baik akan lebih produktif dan berprestasi. 

- Keadilan social, Program ini berupaya mengurangi kesenjangan, karena anak dari keluarga kurang mampu sering kali tidak mendapat akses makanan bergizi. 

- Pendidikan, Dengan gizi yang baik, anak-anak lebih fokus belajar, sehingga kualitas pendidikan meningkat. 

Namun, di sisi lain, kritik muncul bukan pada tujuan MBG, melainkan pada cara pengelolaan fiskalnya. Pemohon di MK menyoroti bahwa diskresi anggaran terlalu luas bisa menimbulkan risiko : 

·      Anggaran pendidikan atau sektor lain bisa tergerus.

·      Mekanisme checks and balances DPR berkurang. 

·      Potensi politisasi kebijakan karena ditempatkan langsung dalam APBN tanpa undang-undang khusus. 

Ditinjau dari maksudnya, MBG adalah program yang sangat positif dan sejalan dengan cita-cita pembangunan manusia. Tetapi dari sisi tata kelola fiskal, wajar jika muncul kekhawatiran agar program ini tidak menjadi “kendaraan politik” atau menimbulkan budgetary abuse of power. 

Ada wacana program seperti MBG ini dibuat dalam undang-undang khusus agar lebih kokoh dan transparan, bukan hanya dititipkan di APBN?

Regulasi MBG Digugat

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar sedang berlangsung. Gugatan uji materi UU APBN 2026 diajukan oleh koalisi MBG Watch yang menilai pemerintah memberi diskresi fiskal terlalu luas, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran, khususnya sektor pendidikan. 

Fakta Utama Sidang MK

·         Nomor Perkara: 100/PUU-XXIV/2026 

·         Objek Gugatan: UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 

·     Pemohon: Koalisi MBG Watch (Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI) + individu (M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad) 

Isu Utama, bahwa : 

·         Pemerintah dianggap bisa menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden tanpa mekanisme legislasi. 

·         Potensi budgetary abuse of power yang bisa mengorbankan sektor krusial seperti pendidikan. 

·         Kontroversi Program MBG

·         Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintahan Prabowo Subianto untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah. 

·         Pemohon menilai desain kebijakan ini mengaburkan fungsi lintas sektor karena ditempatkan langsung dalam UU APBN, bukan melalui undang-undang khusus. 

- Kritik utama: anggaran pendidikan dianggap dialihkan untuk mendanai MBG, sehingga berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan. 

Posisi Pemerintah vs Pemohon

Pihak Pemerintang : memandang MBG adalah program prioritas nasional untuk meningkatkan gizi anak dan kualitas SDM.

Pihak Pemohon : memandang (MBG Watch), Diskresi fiskal terlalu luas, rawan penyalahgunaan, dan mengorbankan sektor penting seperti pendidikan.

Risiko & Implikasi

·   Risiko fiscal : Anggaran bisa bergeser tanpa kontrol DPR, menimbulkan ketidakpastian bagi sektor lain. 

· Risiko politik : Program MBG bisa dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak yang mengabaikan prinsip checks and balances. 

·  Implikasi hukum: Jika MK mengabulkan permohonan, pemerintah harus menyesuaikan desain kebijakan MBG agar sesuai mekanisme legislasi. 

Kesimpulan

Sidang MK ini bukan sekadar soal program makan gratis, tetapi menyangkut konstitusionalitas penggunaan kewenangan fiskal dalam APBN. Pemohon menuduh adanya potensi budgetary abuse of power, sementara pemerintah menegaskan MBG adalah program strategis untuk masa depan bangsa. Putusan MK akan menentukan apakah desain kebijakan MBG tetap berjalan atau harus direvisi.