Program MBG (Makan Bergizi Gratis) Tersandung Regulasi
Oleh M. Umar Husein
Ditinjau dari maksud dan hakikat Program Makan Bergizi Gratis
(MBG), sebenarnya ide dasarnya sangat mulia: memastikan anak-anak sekolah
mendapatkan asupan gizi yang cukup agar tumbuh sehat, cerdas, dan siap bersaing
di masa depan. Program ini berangkat dari realitas bahwa masalah gizi buruk dan
stunting masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Hakikat MBG bisa dilihat dari beberapa sisi
- Kesehatan & SDM, Memberikan makanan bergizi gratis bukan sekadar soal
konsumsi harian, tapi investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya
manusia. Anak yang sehat dan bergizi baik akan lebih produktif dan
berprestasi.
- Keadilan social, Program ini berupaya mengurangi kesenjangan, karena anak
dari keluarga kurang mampu sering kali tidak mendapat akses makanan
bergizi.
- Pendidikan, Dengan gizi yang baik, anak-anak lebih fokus belajar,
sehingga kualitas pendidikan meningkat.
Namun, di sisi lain, kritik muncul bukan pada tujuan MBG,
melainkan pada cara pengelolaan fiskalnya. Pemohon di MK menyoroti bahwa
diskresi anggaran terlalu luas bisa menimbulkan risiko :
· Anggaran
pendidikan atau sektor lain bisa tergerus.
· Mekanisme checks
and balances DPR berkurang.
· Potensi
politisasi kebijakan karena ditempatkan langsung dalam APBN tanpa undang-undang
khusus.
Ditinjau dari maksudnya, MBG adalah program yang sangat
positif dan sejalan dengan cita-cita pembangunan manusia. Tetapi dari sisi tata
kelola fiskal, wajar jika muncul kekhawatiran agar program ini tidak menjadi
“kendaraan politik” atau menimbulkan budgetary abuse of power.
Ada wacana program seperti MBG ini dibuat dalam undang-undang
khusus agar lebih kokoh dan transparan, bukan hanya dititipkan di APBN?
Regulasi MBG Digugat
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) benar-benar sedang berlangsung. Gugatan uji materi UU APBN 2026
diajukan oleh koalisi MBG Watch yang menilai pemerintah memberi diskresi fiskal
terlalu luas, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran, khususnya
sektor pendidikan.
Fakta Utama Sidang MK
·
Nomor Perkara: 100/PUU-XXIV/2026
·
Objek Gugatan: UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN
2026
· Pemohon: Koalisi MBG Watch (Sajogyo Institute,
Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI) + individu (M. Busyro
Muqoddas, Agus Sarwono, Sabiq Muhammad)
Isu Utama, bahwa :
·
Pemerintah dianggap bisa menggeser anggaran melalui
Peraturan Presiden tanpa mekanisme legislasi.
·
Potensi budgetary abuse of power yang bisa
mengorbankan sektor krusial seperti pendidikan.
·
Kontroversi Program MBG
·
Program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintahan
Prabowo Subianto untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak
sekolah.
·
Pemohon menilai desain kebijakan ini mengaburkan
fungsi lintas sektor karena ditempatkan langsung dalam UU APBN, bukan melalui
undang-undang khusus.
- Kritik utama: anggaran pendidikan dianggap dialihkan untuk
mendanai MBG, sehingga berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Posisi Pemerintah vs Pemohon
Pihak Pemerintang : memandang MBG adalah program prioritas
nasional untuk meningkatkan gizi anak dan kualitas SDM.
Pihak Pemohon : memandang (MBG Watch), Diskresi fiskal
terlalu luas, rawan penyalahgunaan, dan mengorbankan sektor penting seperti
pendidikan.
Risiko & Implikasi
· Risiko fiscal :
Anggaran bisa bergeser tanpa kontrol DPR, menimbulkan ketidakpastian bagi
sektor lain.
· Risiko politik :
Program MBG bisa dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak yang mengabaikan
prinsip checks and balances.
· Implikasi hukum:
Jika MK mengabulkan permohonan, pemerintah harus menyesuaikan desain kebijakan
MBG agar sesuai mekanisme legislasi.
Kesimpulan
