Breaking News

Pengalihan – Penangguhan (Penundaan)

 

Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era 1980-an)

Jendelakita.my.id – Dua istilah di atas, yaitu pengalihan dan penangguhan, sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial dalam kasus saudara Amsal Sitepu saat rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan ini, pembahasan tidak difokuskan pada kasus Amsal Sitepu, melainkan mencoba melihat kedua istilah tersebut dari sudut pandang bahasa Indonesia dan terminologi hukum.

Kata pengalihan berasal dari kata dasar “alih”, sedangkan penangguhan berasal dari kata dasar “tangguh”. Keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama mendapatkan imbuhan awalan pe- dan akhiran -an, yang secara gramatikal mengubah kata kerja menjadi kata benda. Hal tersebut merupakan pemahaman dalam penggunaan bahasa sehari-hari.

Namun, dalam terminologi hukum (istilah teknis yuridis), kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang sangat berbeda. Baik pengalihan maupun penangguhan dikenal dan diatur dalam berbagai pasal dalam kitab undang-undang hukum acara, baik hukum acara perdata maupun hukum acara lainnya, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perdebatan mengenai kedua istilah tersebut mencuat dalam sidang Komisi III DPR RI saat membahas kasus Amsal Sitepu. Pada awalnya, hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Amsal Sitepu meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan, yang saat itu telah menjalani masa tahanan kurang lebih 131 hari.

Permintaan tersebut mendapat respons positif dari pengadilan. Namun, dalam surat tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Karo, tertulis istilah pengalihan. Hal ini kemudian diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo sebagai kesalahan pengetikan oleh staf, dan telah disampaikan permohonan maaf.

Secara teknis yuridis, kesalahan tersebut sangat fatal apabila tidak diketahui publik. Perbedaan makna antara penangguhan dan pengalihan sangat berkaitan dengan rasa keadilan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Seseorang yang seharusnya dapat memperoleh kebebasan sementara dan menghirup udara segar, dapat kehilangan hak tersebut akibat kekeliruan istilah.

Penangguhan dalam konteks hukum berarti penundaan atau pemberhentian sementara suatu tindakan, termasuk penahanan. Sementara itu, pengalihan hanya bermakna memindahkan atau mengubah dari satu status ke status lainnya, tanpa berkaitan langsung dengan penghentian atau penundaan status hukum seseorang.

Dari peristiwa tersebut, dapat diambil pelajaran bahwa kehati-hatian dalam menindaklanjuti setiap kebijakan, terutama yang menyangkut hak asasi manusia, harus dilakukan secara profesional dan proporsional di seluruh lini birokrasi dan pemerintahan yang bersih serta berwibawa.

Argumentasi bahwa kesalahan tersebut merupakan kekhilafan justru dapat mencederai penegakan hukum yang saat ini sedang diperkuat, terutama dalam menyambut pembaruan hukum nasional yang dihasilkan oleh putra-putri terbaik bangsa.