Fenomena Hasil Pengamatan Kasus Amsal Sitepu
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.
(Mantan Advokat Era 1980-an, 1981–1985)
Jendelakita.my.id - Kasus yang menimpa Saudara Amsal Sitepu mencapai titik akhir setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memvonis “bebas murni”, karena tidak terbukti atas tuntutan primer maupun sekunder dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, baik di kalangan masyarakat umum maupun para pejabat negara, mulai dari internal kejaksaan di daerah hingga tingkat pusat (Kejaksaan Agung). Bahkan, perkara ini menjadi fokus perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perhatian tersebut semakin menguat setelah viralnya video Amsal Sitepu yang menceritakan kondisi yang dialaminya selama hampir 131 hari dalam tahanan, di mana ia merasa tidak memperoleh keadilan sebagaimana haknya sebagai warga negara Indonesia.
Tindak lanjut atas persoalan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Amsal Sitepu, pihak Kejaksaan Negeri Karo yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri beserta staf terkait, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menemukan sejumlah faktor signifikan yang perlu ditindaklanjuti, baik secara administratif, etik, maupun pidana. Menurut Amsal Sitepu, dirinya mengalami intimidasi dari aparat penegak hukum selama proses perkara berlangsung.
Selain itu, dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Karo, ditemukan adanya kesalahan administratif, seperti kesalahan pengetikan oleh staf yang tetap ditandatangani oleh pejabat terkait. Hal ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut.
Berdasarkan fakta dan data hukum maupun nonhukum, majelis hakim secara independen melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penarikan kesimpulan, yang kemudian berujung pada putusan bebas murni bagi Amsal Sitepu. Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dari Komisi III DPR RI karena dinilai telah menjalankan fungsi peradilan sebagai benteng terakhir dalam menegakkan keadilan melalui penemuan hukum yang seadil-adilnya.
Dari peristiwa ini dapat diambil pelajaran bahwa orientasi hukum pidana telah mengalami pergeseran dari teori klasik yang menitikberatkan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, menuju paradigma yang lebih mengutamakan keadilan sebagai nilai utama, sebagaimana tercermin dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kasus Amsal Sitepu juga memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan perkara tindak pidana korupsi pada umumnya. Perkara ini lebih berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis, khususnya ekonomi kreatif, sehingga menuntut peningkatan pemahaman dan kompetensi aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo.
Sebagai warga negara yang mengalami kerugian, baik material maupun nonmaterial, Amsal Sitepu berhak mengajukan rehabilitasi nama baik serta tuntutan ganti kerugian kepada negara, baik melalui jalur hukum maupun nonhukum. Hal ini diperkuat oleh adanya pengakuan kelalaian (kealfaan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, yang secara terbuka menyatakan adanya kekhilafan dalam proses penanganan perkara tersebut.
