Masih Adakah Rasa Kemanusiaan?
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Sosial Budaya)
Jendelakita.my.id - Beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan peristiwa yang tidak masuk akal sehat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Yogyakarta dan saat ini telah diproses oleh pihak kepolisian.
Kasus ini melibatkan sebuah lembaga yang diduga bermotif sebagai lembaga pendidikan anak usia dini sebagaimana lazimnya. Hal ini diperkuat dengan adanya spanduk yang terpajang mengenai penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026.
Namun, fakta yang terungkap justru sangat memprihatinkan. Lembaga tersebut bukanlah tempat pendidikan maupun penitipan anak sebagaimana yang dipercaya oleh para orang tua. Berdasarkan informasi dari salah seorang karyawan yang baru bekerja di sana, sekitar 53 balita diduga diperlakukan secara tidak manusiawi.
Para balita tersebut tidak mengenakan pakaian sebagaimana mestinya, melainkan hanya diberi alas penutup untuk mengantisipasi jika mereka buang air kecil maupun buang air besar. Lebih memprihatinkan lagi, di luar nalar sehat, masing-masing balita diikat menggunakan kain, baik pada tangan maupun kaki mereka.
Terlepas dari viralnya peristiwa ini di media sosial, terdapat berbagai kemungkinan yang melatarbelakangi tindakan pengelola yayasan, pengasuh, maupun pimpinan lembaga tersebut. Namun yang jelas, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena menciptakan kondisi yang tidak manusiawi bagi balita, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, yayasan tersebut belum memiliki izin operasional, padahal telah berjalan kurang lebih selama satu tahun. Informasi ini diperoleh dari keterangan salah seorang pengasuh bayi di lembaga tersebut.
Peristiwa ini tentu memiliki konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dari sisi pidana, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan dan membahayakan, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap balita. Bahkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan trauma dan gangguan perkembangan mental apabila terus berlanjut.
Lebih jauh, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait pembatasan kebebasan bergerak dan tumbuh kembang anak.
Sementara itu, dalam perspektif hukum perdata, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Hal ini disebabkan adanya perjanjian antara pihak pengelola yayasan dengan orang tua anak yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap secara tuntas motif di balik peristiwa ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan terhadap anak dapat terjamin.
