Konsep pinjam meminjam fiqih muamalah
Penulis: Halimatu Syahfida Maya (Mahasiswi MBS Stai Bumi Silampari)
Konsep Pinjam meminjam dalam fiqih muamalah disebut qardh, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan dikembalikan dalam jumlah yang sama tanpa tambahan.
Hukum pinjam meminjam dalam Fiqih Muamalah adalah boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunah jika bertujuan menolong orang yang membutuhkan.
Rukun pinjam meminjam (qardh):
Pemberi pinjaman (muqridh)
Penerima pinjaman (muqtaridh)
Barang atau uang yang dipinjamkan
Ijab dan qabul (kesepakatan)
Syarat pinjam meminjam:
Barang atau uang yang dipinjam harus jelas jumlahnya
Tidak boleh ada tambahan atau bunga (riba)
Harus dikembalikan sesuai kesepakatan
Dilakukan dengan kerelaan kedua pihak
Contoh dalam kehidupan sehari-hari:
Meminjam uang kepada teman, meminjam buku, atau meminjam alat tulis, kemudian mengembalikannya dalam jumlah dan kondisi yang sama.
