Kedudukan Wanita dalam Sistem Hukum Nusantara dan Hukum Barat
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id – Artikel ini merupakan suatu kajian historis mengenai kedudukan wanita di dunia Timur, khususnya di Nusantara (masyarakat komunitas hukum adat), dibandingkan dengan kedudukan wanita di dunia Barat dalam perspektif sosial, budaya, dan hukum (normatif).
Tulisan ini sengaja mengangkat topik tentang wanita karena pada hari ini, untuk kesekian kalinya, kita memperingati Hari Kartini yang dikenal sebagai hari perjuangan wanita di tengah lingkungan hidup yang pada masa itu kurang menguntungkan bagi kaum perempuan. Namun demikian, hal ini tidak berarti meniadakan peran tokoh-tokoh wanita lainnya.
Di Sumatera Selatan, misalnya, terdapat sosok wanita yang hingga kini masih diperjuangkan oleh masyarakat untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yaitu Ratu Sinuhun. Ia dikenal sebagai tokoh yang berhasil mengompilasi aturan hukum yang diberlakukan di pedalaman Palembang. Hasil kompilasinya dikenal dengan sebutan Simbur Cahaya.
Kembali pada topik utama mengenai kedudukan wanita dalam dua sistem hukum dan sosial yang berbeda, dewasa ini kita sering mendengungkan slogan “memperjuangkan hak asasi wanita”. Namun, perjuangan hak asasi wanita dalam sistem hukum Indonesia (Nusantara) memiliki perbedaan mendasar dengan sistem hukum Barat.
Slogan tersebut pada dasarnya lebih tepat dilekatkan pada sejarah perjuangan wanita di Barat. Hal ini disebabkan karena pada masa lalu, kedudukan wanita di Barat sangat berbeda dengan laki-laki. Wanita tidak memiliki hak yang setara. Dalam kajian sejarah hukum, misalnya dalam BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), seorang wanita yang telah menikah secara otomatis berada di bawah perwalian suaminya dan dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum, sehingga harus diwakili oleh suaminya.
Dalam terminologi ilmu hukum pada masa itu, wanita tidak diposisikan sebagai subjek hukum (naturlijk persoon) yang memiliki hak dan kewajiban secara mandiri. Inilah salah satu latar belakang munculnya gerakan perjuangan hak asasi wanita di Barat.
Sebaliknya, dalam sistem hukum Nusantara, khususnya dalam masyarakat hukum adat, wanita secara hukum memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki. Bahkan, dalam beberapa komunitas adat, wanita memiliki posisi yang istimewa dalam struktur sosial dan adat istiadat.
Sebagai contoh, dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, kedudukan wanita sangat dihormati dan menjadi pusat garis keturunan (matrilineal). Hal serupa juga dapat ditemukan dalam masyarakat hukum adat Semende di Muara Enim, Sumatera Selatan, di mana perempuan memiliki posisi sebagai simbol “Tunggu Tubang”.
Namun demikian, secara sosiologis, kedudukan wanita di Nusantara tetap menghadapi ketimpangan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Inilah yang menjadi fokus perjuangan R.A. Kartini, yaitu memperjuangkan kesetaraan dari sisi sosial dan budaya di tengah masyarakat yang masih bersifat feodal dan struktural.
Dengan demikian, dalam rangka memperingati Hari Kartini setiap tanggal 21 April, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat kita ambil. Pertama, perjuangan wanita di dunia Barat berfokus pada upaya memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum yang setara dan independen dengan laki-laki, sehingga melahirkan slogan perjuangan hak asasi wanita.
Kedua, perjuangan wanita di dunia Timur, khususnya dalam masyarakat hukum adat, lebih menitikberatkan pada upaya mencapai kesetaraan dalam aspek sosial dan budaya, akibat adanya ketimpangan sosial dalam praktik kehidupan.
Selain itu, dalam beberapa masyarakat adat, wanita bahkan memiliki posisi istimewa, seperti dalam masyarakat Minangkabau dan Semende di Sumatera Selatan. Sejarah juga mencatat sejumlah tokoh wanita yang menjadi simbol kepahlawanan, seperti Laksamana Malahayati dari Aceh dan Rasuna Said yang namanya diabadikan menjadi nama jalan di Jakarta.
Di Sumatera Selatan, sosok Ratu Sinuhun juga tengah diperjuangkan untuk diakui sebagai pahlawan nasional. Dalam penutup tulisan ini, penting untuk mengenal lebih dekat tokoh tersebut.
Berdasarkan buku karya Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H. berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat dalam Kitab Simbur Cahaya, Ratu Sinuhun merupakan istri dari Pangeran Seda Ing Kenayan yang berkuasa di Kesultanan Palembang pada tahun 1636–1651 M. Ayahnya bernama Maulana Fadlullah, yang dikenal sebagai Pangeran Manco Negoro dari Cirebon, dan ibunya bernama Nyai Gede Pembayun. Ia juga merupakan cucu dari Ki Gede Ing Suro Mudo, pendiri Kesultanan Palembang Darussalam.
Ratu Sinuhun diperkirakan lahir pada akhir abad ke-16 dan wafat sekitar tahun 1643 M. Makamnya saat ini berada di kawasan Sabokingking.
