Definisi jual beli dalam fiqih muamalah
Penulis : Awwalu Nur Insan (Mahasiswa Prodi MBS -STAI Bumi Silampari)
“Tukar-menukar harta dengan harta lainnya melalui cara tertentu (akad) yang sesuai syariat untuk memindahkan kepemilikan.”
Penjelasan singkat:
Tukar-menukar harta: ada barang/jasa dan ada imbalannya (uang atau barang lain).
Akad: dilakukan dengan kesepakatan (ijab dan qabul).
Sesuai syariat: tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), atau penipuan.
Memindahkan kepemilikan: hak milik berpindah dari penjual ke pembeli
