Breaking News

Definisi jual beli dalam fiqih muamalah

 

Penulis : Awwalu Nur Insan (Mahasiswa Prodi MBS -STAI Bumi Silampari)

Dalam fiqih muamalah, jual beli (al-bay’) didefinisikan sebagai:

“Tukar-menukar harta dengan harta lainnya melalui cara tertentu (akad) yang sesuai syariat untuk memindahkan kepemilikan.”

Penjelasan singkat:

Tukar-menukar harta: ada barang/jasa dan ada imbalannya (uang atau barang lain).

Akad: dilakukan dengan kesepakatan (ijab dan qabul).

Sesuai syariat: tidak mengandung riba, gharar (ketidakjelasan), atau penipuan.

Memindahkan kepemilikan: hak milik berpindah dari penjual ke pembeli