Catatan Pinggir sebagai Bentuk Pertanyaan terhadap KUHP Baru
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id – Sebagai seorang mantan akademisi yang mengampu mata kuliah Hukum Adat selama kurang lebih lima dasawarsa di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, serta praktisi dalam pengelolaan kelembagaan adat sejak awal tahun 2000 sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan, dan saat ini sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, di samping sebagai dewan pakar Sekretariat Bersama Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat serta anggota lembaga adat rumpun Melayu se-Sumatra, penulis memandang perlu memberikan catatan kritis.
Sebagaimana telah diketahui bersama, terhitung mulai 2 Januari 2026 telah diberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini mengakhiri keberlakuan Wetboek van Strafrecht (WvS), peninggalan kolonial Belanda.
Keduanya tentu memiliki persamaan dan perbedaan, serta memuat sisi positif dan negatif, baik secara filosofis maupun substansial. Salah satu perbedaan mendasar adalah bahwa WvS menganut asas legalitas tertutup (tidak ada hukum di luar undang-undang—wet is recht), sedangkan KUHP baru menganut asas legalitas terbuka (sebagaimana dikemukakan oleh Muladi).
Asas legalitas terbuka dimaksudkan bahwa selain mengandung prinsip kepastian hukum, juga bertujuan memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, KUHP baru mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang dalam praktik dikenal sebagai hukum adat, hukum kebiasaan, atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970).
Tulisan ini tidak bermaksud mengupas secara rinci keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat” melalui penelusuran pasal demi pasal, melainkan ingin menyampaikan sebuah pertanyaan kritis: mengapa keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat harus melalui proses panjang, yakni melalui pembentukan Peraturan Pemerintah yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Daerah?
Secara teoritis, hal ini tampak mudah. Buktinya, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Namun demikian, implementasinya tidak sesederhana itu.
Selain Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, juga diperlukan Peraturan Daerah lain sebagai dasar agar masyarakat hukum adat dapat diakui sebagai subjek hukum (legal standing), sehingga memiliki kewenangan untuk berperkara di pengadilan. Proses pembentukan kedua Peraturan Daerah ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah hal yang mudah.
Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan non-hukum, seperti adanya political will (kemauan politik), ketersediaan anggaran, serta tingkat pemahaman para pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif.
Berdasarkan pengalaman penulis bersama pengurus Dewan Pembinaan Adat Melayu, baik di Sumatera Selatan maupun pada tingkat regional dan nasional, perhatian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat belum menjadi program prioritas utama.
Sebagai contoh, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat hingga saat ini belum disahkan, padahal drafnya telah disiapkan sejak tahun 2007 (Syafruddin Bahar). Kondisi ini tentu menjadi hambatan dalam upaya menurunkan regulasi ke tingkat daerah.
Dengan lahirnya KUHP baru yang mensyaratkan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Daerah, maka hal ini justru berpotensi menjadi kendala bagi eksistensi living law di tengah dominasi hukum positif tertulis.
