Breaking News

Slogan Emansipasi Wanita dalam Sistem Hukum Nusantara



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id –   Tulisan ini disusun dalam momentum peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap tahun pada tanggal 21 April. Momen tersebut dirayakan melalui berbagai kegiatan, khususnya yang melibatkan kaum perempuan. Namun, di balik peringatan tersebut, belum semua pihak memahami secara menyeluruh kondisi perempuan pada masa perjuangan seorang tokoh wanita Indonesia, yaitu R.A. Kartini.

Secara historis, kita dapat menemukan berbagai literatur yang mengupas perjuangan beliau, terutama dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah buku Kartini: Habis Gelap Terbitlah Terang yang merupakan kumpulan surat-surat beliau dalam berkorespondensi dengan sejumlah tokoh pada zamannya.

Tulisan ini tidak akan mengulas secara mendalam aspek historis tersebut, melainkan mencoba membahas istilah yang kerap dilekatkan pada perjuangan Kartini, yaitu “emansipasi wanita”. Emansipasi, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, memiliki arti: (1) pembebasan dari perbudakan, dan (2) persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.

Kartini dikenal sebagai tokoh wanita Indonesia yang memperjuangkan pelepasan perempuan dari kedudukan sosial dan ekonomi yang rendah, serta dari berbagai pengekangan yang membatasi ruang gerak dan peluang untuk berkembang. Namun, jika ditelaah lebih dalam, makna emansipasi dalam konteks perjuangan Kartini tidak sepenuhnya identik dengan persamaan hak di bidang hukum.

Secara historis, gerakan emansipasi di dunia Barat muncul sebagai respons atas kondisi perempuan yang tidak diakui sebagai subjek hukum secara setara dengan laki-laki, seperti yang terjadi pada masa perbudakan di Eropa maupun pada era jahiliah. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kondisi serupa juga terjadi dalam masyarakat hukum adat di Nusantara?

Di sinilah letak persoalannya. Menurut Iman Sudiyat, Guru Besar Hukum Adat Universitas Gadjah Mada, penggunaan istilah “emansipasi” untuk menggambarkan perjuangan Kartini dinilai kurang tepat. Hal ini karena perjuangan beliau bukan semata-mata menuntut persamaan hak dalam hukum normatif, melainkan lebih pada upaya mengatasi ketimpangan dalam kehidupan sosial sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.

Dengan demikian, yang diperjuangkan Kartini sebenarnya adalah perubahan dalam kondisi sosial, budaya, dan ekonomi perempuan, bukan sekadar kesetaraan formal di hadapan hukum sebagaimana yang terjadi di Barat. Secara sosial-budaya, perempuan pada masa itu memang menghadapi berbagai keterbatasan akibat konstruksi budaya yang belum berpihak kepada mereka. Perempuan sering kali dibatasi dalam ruang domestik yang dikenal dengan istilah “sumur, dapur, dan kasur”.

Meski demikian, dalam konteks masyarakat hukum adat di Nusantara, perempuan juga memiliki kedudukan yang istimewa. Misalnya, dalam masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat yang menganut sistem matrilineal, perempuan memiliki peran penting dalam penguasaan harta pusaka dan garis keturunan.

Hal serupa juga dapat ditemukan pada masyarakat adat Semende di Sumatera Selatan, di mana perempuan memiliki peran sebagai “tunggu tubang”, yaitu pemegang dan pengelola harta warisan keluarga secara turun-temurun.