Breaking News

Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH., Menyerahkan Buku ke Perpustakaan FH UGM

 


Jendelakita.my.id. - Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., menyerahkan sejumlah buku kepada Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di sela-sela kegiatan Lokakarya Nasional bertema KUHP dan KUHAP Baru yang berlangsung pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai akademisi dan praktisi hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pengembangan literatur hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana dan hukum adat. Penyerahan buku ini sekaligus menjadi simbol komitmen akademik dalam memperkaya referensi keilmuan di lingkungan kampus. Kehadiran beliau di forum nasional tersebut tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai akademisi yang aktif menghasilkan karya ilmiah.

Dalam kesempatan itu, Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., menyerahkan buku karyanya yang berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Dalam Simbur Cahaya. Buku tersebut mengkaji secara mendalam eksistensi hukum pidana adat dalam perspektif historis dan normatif. Simbur Cahaya merupakan aturan yang berlaku di pedalaman Palembang yang merupakan sebuah kompilasi. Karya tersebut menghadirkan analisis mengenai relevansi hukum adat dalam sistem hukum nasional yang terus berkembang. Melalui buku ini, pembaca diajak memahami bagaimana norma adat tetap memiliki peran penting dalam pembentukan karakter hukum masyarakat lokal.

Selain karya pribadinya, beliau juga menyerahkan buku karya H. Albar Sentosa Subari, S.H., M.H., berupa buku berseri (3 seri) kumpulan tulisan sejumlah 150 artikel yang terbit di media sosial. Kumpulan tulisan tersebut merefleksikan pemikiran, pengalaman, serta pandangan kritis mengenai adat istiadat dan hukum adat di Sumatera Selatan. Sekalian tanda cinta SDR Albar Sentosa Subari sebagai kampus tempat beliau menimba ilmu hukum adat dengan Prof. Iman Sudiyat, SH. Penyerahan buku ini memiliki makna emosional dan historis, mengingat Fakultas Hukum UGM merupakan tempat beliau pernah menimba ilmu. Tradisi akademik yang diperoleh di kampus tersebut menjadi fondasi dalam perjalanan intelektualnya.

Buku berseri tersebut merupakan karya selama menjabat sebagai Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024. Dan sekarang telah diterbitkan untuk kedua kalinya dihimpun dalam satu buku berjudul Menjaga Warisan Leluhur refleksi adat istiadat dan hukum adat. Karya tersebut menjadi dokumentasi penting atas dinamika adat dan peran kelembagaan adat dalam menjaga nilai-nilai lokal. Penerbitan ulang dalam bentuk satu buku utuh menunjukkan tingginya apresiasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pemikiran tersebut. Kehadiran buku itu di perpustakaan FH UGM diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dan peneliti yang menaruh perhatian pada studi hukum adat.

Sekilas tentang Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., beliau adalah seorang tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana di FH Unsri. Beliau menyelesaikan program S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., sebagai promotornya. Kiprah akademiknya menunjukkan konsistensi dalam pengembangan ilmu hukum, baik melalui pengajaran maupun publikasi ilmiah. Sebagai penulis, Hamonangan Albariansyah bersama Albar Sentosa Subari sejak S1 telah menulis buku, antara lain berjudul Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Kolaborasi tersebut memperlihatkan komitmen jangka panjang dalam memperjuangkan eksistensi masyarakat hukum adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan. Peran tersebut semakin menegaskan keterlibatan aktifnya dalam pelestarian dan penguatan hukum adat di tengah arus modernisasi hukum nasional. Sinergi antara aktivitas akademik dan pengabdian kepada masyarakat menjadi ciri khas perjalanan intelektualnya. Penyerahan buku ke Perpustakaan FH UGM bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata dedikasi terhadap pengembangan khazanah hukum Indonesia.