Breaking News

Penyidik Polres Lubuklinggau Pastikan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur

 

Foto: Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL. (kiri)

Jendelakita.my.id. - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, hingga kini masih dalam tahap proses hukum di Polres Lubuklinggau. 

Laporan pencemaran nama baik yang disampaikan korban telah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan.

Di tengah berjalannya proses penanganan laporan pencemaran nama baik, korban kembali melaporkan dugaan peristiwa penganiayaan yang terjadi di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat korban sedang mengisi bahan bakar kendaraan. Usai kejadian, korban mendatangi RS AR Bunda untuk menjalani visum et repertum dan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lubuklinggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lubuklinggau memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. 

Dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan lainnya, di antaranya mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, memeriksa saksi dari pihak SPBU, serta meminta keterangan dari anak korban. Selain itu, gelar perkara disebut telah dilaksanakan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga Rabu, 28 Januari 2026, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik. Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., yang didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA, menyampaikan harapan agar proses hukum dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dalam hal ini kami berharap penyidik Polres kota lubuklinggau segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penahanan terhadap Terlapor, karena terlapor diduga terus melakukan teror terhadap Pelapor,” ungkap Fahri. 

Ia juga menambahkan, “Kami berterimakasih atas kerja keras penyidik selama ini dalam menjalankan tugas, akan tetapi kami juga berharap agar perkara tindak pidana yang menimpa klien kami, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera dilakukan penahanan agar terlapor tidak melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.”

Dari pihak kepolisian, melalui penyidik Abdi memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara. 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban, Jum'at ini akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan, dan langsung akan kita jadikan Tersangka (TSK),” ungkap Abdi. 

Ia juga menyampaikan, “Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara ini akan saya kirim ke pihak Kejaksaan.”