Breaking News

Dukungan Terhadap Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubuis (Catatan Analisis Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3)



Tulisan Oleh: Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H. (Penulis adalah Akademisi dan Praktisi Hukum)

Jendelakita.my.id. - Menyimak dinamika pertemuan Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, di kediamannya di Solo pada tanggal 8 Januari 2026, saya selaku kader Prof. Eggi Sudjana (BES) di daerah, tepatnya di Kota Lubuklinggau, sebuah kota kecil di Sumatera Selatan, merasa perlu menyampaikan pandangan secara objektif. Sebagai akademisi dan praktisi hukum yang telah lama mengenal Prof. Eggi Sudjana sejak tahun 1999, khususnya pada tahun 2002 ketika kami bersama-sama mendirikan Serikat Buruh/Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) di Kota Lubuklinggau, saya mencoba menganalisis persoalan ini dari perspektif hukum dan pandangan moral.

Dalam konteks terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah mengeluarkan SP3 terhadap Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Joko Widodo. Menurut pandangan saya, langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya tersebut telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan hukum penerapan restorative justice di Kepolisian diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya ketentuan umum dan khusus dalam penanganan tindak pidana pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selanjutnya, Pasal 4 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 membagi syarat umum ke dalam persyaratan materiil dan formil. Persyaratan materiil meliputi tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Adapun persyaratan formil mencakup adanya perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, serta pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku. Selain itu, terdapat persyaratan khusus sebagai tambahan untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, serta lalu lintas.

Ketentuan mengenai restorative justice juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 79 menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula, antara lain melalui pemaafan dari korban, pengembalian barang hasil tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi atas kerugian korban, perbaikan kerusakan akibat tindak pidana, atau pembayaran ganti rugi. Pemulihan tersebut wajib dituangkan dalam kesepakatan dan dilaksanakan paling lama tujuh hari, dengan ketentuan bahwa pencabutan laporan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kesepakatan dipenuhi, dan perkara wajib dihentikan serta dimintakan penetapan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan, dan bukan pengulangan tindak pidana. Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara dapat dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak dikecualikan dari penerapannya.

Terkait kecaman dari berbagai pihak terhadap Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, saya berpandangan bahwa kecaman tersebut tidak mendasar dan jauh dari fakta, baik yang datang dari internal PPMI dan TPUA maupun dari pihak luar. Sebagai pendiri PPMI, saya mengetahui secara langsung perjuangan BES dalam membesarkan PPMI hingga tetap eksis sampai saat ini. Penyematan istilah pencundang dan pengkhianat kepada BES dan DHL tidaklah tepat, terlebih di lingkungan TPUA, mengingat berdasarkan pengetahuan saya dan keterangan BES, kepemimpinan di TPUA berada pada dirinya.

Sebagai kader yang telah mengenal BES selama kurang lebih 24 tahun, saya memandang BES sebagai sosok pemberani yang konsisten memberikan sumbangan pemikiran yang inovatif dan progresif kepada penguasa, termasuk Presiden, sepanjang kiprahnya sebagai aktivis. Sikap tersebut selaras dengan teori BES OST JUBEDIL yang menjadi ciri khas perjuangannya.

Sebagai penutup, selaku kader BES, saya menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap Prof. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, langkah menempuh mekanisme restorative justice merupakan pilihan yang tepat, serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjunjung asas ultimum remedium.