Breaking News

Menyongsong KUHP Nasional (2 Januari 2026)


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)

Jendelakita.My.Id – Tanggal 2 Januari 2026 tinggal beberapa hari lagi. Tanggal tersebut menjadi salah satu momentum hukum yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama bagi kalangan yang berprofesi di bidang penegakan hukum, baik praktisi maupun akademisi. Momen ini menandai berlakunya perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional, khususnya terkait asas legalitas yang selama ini dipengaruhi oleh ajaran legisten (positivisten) yang menyatakan “Rechts is Wet”, yakni di luar undang-undang tidak ada hukum. Pandangan ini berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di negara-negara Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris, serta negara lain yang mendapat pengaruh dari sistem tersebut.

Perubahan asas legalitas yang sebelumnya bersifat tertutup, sebagaimana dianut oleh Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diterjemahkan secara pribadi—bukan resmi—oleh Soesilo dan penerjemah lainnya sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengalami pergeseran signifikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Asas legalitas kini mengakui keberadaan sistem hukum “yang hidup dalam masyarakat”, meskipun pada akhirnya tetap harus dituangkan terlebih dahulu secara tertulis melalui mekanisme teknis yuridis dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) kabupaten dan kota.

Prof. Dr. Mulyadi, S.H. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. keduanya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang sekaligus anggota Komisi Penyusun Naskah KUHP Nasional mengistilahkan pergeseran tersebut sebagai asas “legalitas terbuka”. Menurut penulis sebagai penggiat yang mendalami ilmu hukum adat, pergeseran makna legalitas dari tertutup menjadi terbuka merupakan suatu kewajaran yang tidak dapat dielakkan dalam perkembangan hukum nasional. Hal ini dapat dipahami baik dari sudut pandang historis, filosofis, maupun sosiologis yang sangat berbeda antara sistem hukum kolonial (WvS) dan sistem hukum yang dianut dalam KUHP Nasional.

KUHP ini disebut sebagai KUHP Nasional karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan hasil karya putra-putri Indonesia, yang bersumber dari bahan hukum ideal dan bahan hukum riil yang berakar pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Prof. Iman Sudiyat, S.H. menyatakan bahwa hukum nasional adalah hukum yang bentuk dan substansinya berasal atau bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, KUHP Nasional merupakan hukum materiil yang mengatur tindak pidana atau perbuatan pidana yang termuat dalam 624 pasal.

Kebetulan pula, pada tanggal 2 Januari 2026 akan diberlakukan hukum formilnya, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai pengganti KUHAP lama. Namun, keberlakuan keseluruhan perangkat hukum tersebut dalam praktik sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan filosofi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, serta pada kualitas manusia yang menjalankannya, yakni aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat.

Teringat perkataan Prof. Drs. H. Hasbullah Bakrie, S.H. yang menyatakan, “seindah indah pasal dalam satu undang undang walaupun terbuat dari emas, tidak akan berguna: kalau penyelenggara nya tetap bobrok.” Senada dengan itu, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. juga menegaskan bahwa hukum tidak akan efektif tanpa dukungan faktor lain, khususnya kualitas petugas hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim.