Breaking News

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Sabu


 Jendelakita.my.id. — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (18/10/2025), petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (50), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I; MF (50), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II; serta AK (44), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Ketiganya diduga kuat memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP M. Romi. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.35 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mendapati tersangka AM sedang berada di pinggir jalan Jl. Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, ditemukan percakapan dalam aplikasi WhatsApp milik AM yang berisi komunikasi dengan seseorang bernama MF, terkait setoran hasil penjualan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, AM mengakui telah membeli sabu di wilayah Kepala Curup untuk diserahkan kepada MF guna dijual kembali kepada pengguna lainnya.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB petugas segera melakukan pengembangan ke rumah kontrakan milik MF di Jl. Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MF sedang bersama seorang laki-laki bernama AK. Dalam pemeriksaan di tempat, AK kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Kepada petugas, AK mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibeli dari MF seharga Rp 200.000.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap MF dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat brutto 2,70 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna coklat di saku celana belakang. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, satu bal plastik klip bening, serta dua unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Romi.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi untuk menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Seluruh proses penangkapan dan pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat kesigapan personel Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di lapangan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di daerah.