Pemberian Abolisi dan Amnesti bagi Narapidana
Jendelakita.my.id. - Abolisi dan amnesti merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunannya. Namun, perlu dipahami bahwa keduanya—abolisi dan amnesti—memiliki persamaan dan perbedaan. Sebelum mengkaji kesamaan dan perbedaan tersebut, dapat kita ambil contoh kasus seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, abolisi (kata benda) memiliki dua makna: (1) pembatalan atau peniadaan dan (2) penghapusan. Sedangkan amnesti (kata benda) diartikan sebagai: (1) pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Untuk memperjelas perbedaan dan kesamaan antara keduanya, mari kita ulangi definisinya dalam bahasa yang berbeda, dengan penekanan pada kata kunci. Amnesti adalah PENGHAPUSAN hukuman kepada seseorang atau kelompok orang yang TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, yang diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sedangkan abolisi adalah PENGHAPUSAN PROSES HUKUM bagi seseorang atau kelompok orang yang TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA, yang diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Huruf kapital digunakan oleh penulis agar dapat melihat persamaan dan perbedaan masing-masing antara abolisi dan amnesti.)
Menjelang peringatan Proklamasi, memang Presiden Republik Indonesia kerap menggunakan hak prerogatifnya kepada para narapidana sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan. Kebijakan ini umumnya diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan pidana, khususnya terhadap tindak pidana politik. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, sebagaimana dilansir oleh media sosial maupun media massa, Menteri Hukum mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia terhadap 1.116 orang narapidana dari seluruh Indonesia. Tentu saja, mereka yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pertimbangan hukum, pemberian amnesti dan abolisi juga didasarkan pada alasan demi persatuan dan kesatuan nasional serta stabilitas politik. Termasuk yang akan diusulkan mendapat abolisi dan amnesti adalah Tom Lembong (abolisi) dan Hasto Kristiyanto (amnesti). Memang keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri.
Namun, jika kita cermati pernyataan mereka dalam menanggapi vonis hakim, pada dasarnya mereka menyatakan tidak bersalah dan akan melakukan upaya hukum, baik oleh pihak bersangkutan maupun oleh penegak hukum seperti jaksa dan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi. Artinya, secara hukum, perkara mereka belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara formal belum dapat dikategorikan sebagai narapidana.
Sementara itu, amnesti adalah penghapusan hukuman, yang dengan kata lain berarti pihak yang bersangkutan (narapidana) mengakui kesalahan karena telah melakukan tindak pidana. Dalam proses pemberian amnesti, selain pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, juga diperlukan pertimbangan dari Mahkamah Agung.