Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau Resmi Laporkan Kapolres Musi Rawas ke Kabid Propam Polda SUMSEL
Jendelakita.my.id – Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Neka Pratama, menyayangkan dan menilai Kapolres Musi Rawas telah lalai dalam hal pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa Cipayung Plus pada Senin (16/06/2025) di halaman Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), terkait evaluasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas.
“Bahwasanya demo mahasiswa telah diintimidasi, diintervensi dan diprovokasi oleh orang yang kami duga kuat masih kerabat bupati yang bertindak selayaknya preman,” jelas Neka.
Padahal, jelas Neka, sapaan pihaknya bersama rekan mahasiswa tidak membawa senjata dan hanya menyampaikan tuntutan-tuntutan yang jadi keluhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
“Jelas di lokasi massa aksi banyak aparat kepolisian yang bertugas. Apakah aparat hanya jadi penonton ketika ada tindakan oknum seperti itu, yang telah mencederai aspirasi mahasiswa yang dilindungi undang-undang. Ini bukan hanya kelalaian, namun ini adalah pengkhianatan terhadap undang-undang dan terhadap tugas negara! Maka dari itu, saya meminta kepada Kabid Propam Polda Sumsel untuk mencopot Petinggi Polres Musi Rawas itu, tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
"Dasar Hukum untuk Desakan Penggantian:
-
Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian: Kapolres bisa diberhentikan jika tidak mampu menjalankan tugas (termasuk gagal mengamankan demo).
-
Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik: Pelanggaran berat (seperti lalai hingga terjadi kekerasan) bisa jadi alasan pemberhentian tidak hormat.
-
Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Kekerasan Massa: Tegas terhadap preman, aparat yang abai harus ditindak,” ungkap Neka.