Breaking News

Kritik Atas Kebijakan Pemerintah Di Ruang Publik Bagian Dinamika Demokrasi


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Sebelum penulis menguraikan lebih jauh apa gerangan yang mau dikaji, terlebih dahulu akan lebih pas akan menguraikan komponen dari judulnya.

Judul kita kali ini " Kritik Atas Kebijakan Pemerintah Di Ruang Publik Bagian Dinamika Demokrasi.

Kalau kita kelompok kan atas kata kata yang saling berkaitan adalah; Kritik, Kebijakan dan Demokrasi.

Kritik, merupakan kata benda yang berarti kecaman atau tanggapan, kadang kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap sesuatu hasil kerja, pendapat dan sebagainya ( Kamus Besar Bahasa Indonesia,  1989:446).

Kebijakan, berasal dari kata "bijak" berarti kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan. Rangkaian konsep dari asas yang menjadi garis besar dan dasar dasar rencana di pelaksanaan suatu pekerjaan (pemerintahan, organisasi dan sebagainya) KBBI, 1989:115.

Demokrasi, bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya: pemerintahan rakyat. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara (KBBI, 1989: 195).

Judul kita di atas terinspirasi dari latarbelakang (sosiologis, yuridis dan philosofis)dari keputusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 115/PUU.XII/ 2024 tanggal 29 April 2025.yang intinya adalah bahwa;

Kata KERUSUHAN (huruf kapital oleh penulis) dalam Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45 A ayat 3 UU no 1 tahun 2024 Yo UU no 11 tahun 2008 (LN 2024 nomor 1- TLN no 6905. BERTENTANGAN (huruf kapital oleh penulis) UUD 45, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat Sepanjang tidak dimaknai KERUSUHAN (huruf kapital oleh penulis) adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang FISIK (huruf kapital oleh penulis)..

Adapun argumentasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 28 (ayat 3) dan Pasal 45 A ayat 3 UU no 1 tahun 2024 adalah sebagai mana disampaikan oleh bapak Asrul Sani adalah sebagai berikut;

1, tidak ada parameter yang menjadi ukuran yang jelas;

2, kerusuhan dan keonaran juga tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat tekhnologi berkembang pesat;

3, kritik atas kebijakan pemerintah di ruang publik sepanjang dimaknai sebagai bagian dari dinamika Demokrasi..

Sebagai catatan kita bahwa Demokrasi (dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat), merupakan konsesus kedua dampak reformasi di tahun 1998, perlu dipertahankan sebagai ujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) Penulis adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan