Breaking News

Tasyabuh Yang Dilarang Dalam Fiqih Islam

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari *)

Jendelakita.my.id. - Hari raya idul Fitri tahun ini 1446 hijrah, diwarnai dengan suatu suguhan tari tradisional dari kaum Yahudi.

Tari tersebut sedang trend bahasa media sosial sekarang sedang viral di mana mana di media sosial baik cetak terutama di media elektronik yang sangat berdampak pada masyarakat muslim di mana tarian tersebut dipraktekkan oleh sebagian mereka momen memberikan sesuatu biasa' uang kepada sanak keluarga dan lain, (THR) yang sebelumnya harus mencari gaya tarian YAHUDI tersebut?.

Entah apakah mereka sadar / tau atau tidak bahwa mereka sudah melakukan suatu perbuatan yang dalam Islam disebut TASYABUH (dilarang dalam fiqh Islam).

Tasyabuh secara bahasa adalah bentuk mashdar dari kata kerja " tasyabbaha (syin, ba', dan ha) adalah satu asal yang menunjukkan kepada penyerupaan sesuatu, kesamaan warna dan sifat.

Sedangkan menurut istilah memiliki beberapa definisi, diantara nya definisi imam Muhammad Al Ghazi Asy- Syafi'i, 

Tasyabuh adalah ungkapan yang menunjukkan upaya manusia untuk menyerupai dirinya dengan sesuatu yang diinginkan dirinya serupa dengan nya, dalam hal tingkah laku, pakaian atau sifat sifat nya. Jadi tasyabuh adalah ungkapan tentang tingkat laku yang dibuat buat yang diinginkan dan dilakukan.( Al-Ghazi, dalam Jamil bin Habib Al Luwaihiq,).

Al- Munawi, ketika menjelaskan hadits, " Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka (diriwayatkan oleh Ath- Thabrani), yakni tekstual nya adalah berdandan sebagaimana dandanan mereka, berusaha mengenali sesuai perbuatan mereka, berakhlak dengan akhlak mereka, berjalan pada jalan mereka, mengikuti mereka berkenan dengan pakaian dan sebagian perbuatan, yakni tasyabuh yang sesungguhnya adalah dengan yang diinginkan berkenan dengan aspek yang nyata lahir maupun batin.

Ungkapan Al Munawir disini adalah tepat untuk menjelaskan tasyabuh yang terlarang.

Karena ungkapan nya muncul sebagai konteks penjelasan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah; barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka.

Jamil bin Habib al-Luwaihiq, dalam bukunya TASYABUH, terbitan Darul Fattah, Jakarta, 2007 diterjemahkan oleh Drs. Asmuni, editor tim darul Fattah, dihalaman daftar isi, membagi kelompok yang dilarang untuk di serupai adalah:

Menyerupai orang orang kafir, orang orang Ajam, orang orang jahiliah, syetan, ahli bid'ah, orang orang fasik, wanita ber tasyabuh kepada pria dan pria ber tasyabuh kepada wanita, orang orang Arab Badui dan semisal mereka, dan aneka binatang.

Mudah mudahan tulisan ini menyadarkan pembaca bahwa trend menari gaya yahudi di saat memberikan atau membagi bagi THR yang didahulukan atau saat menari gaya tarian yahudi adalah perbuatan tasyabuh yang dilarang oleh fiqh Islam.