Breaking News

Musyawarah Noktah Penting Demokrasi


Tulisan Oleh : H Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Musyawarah memberikan kesempatan bagi nilai nilai maupun pemikiran pro lingkungan untuk mengemuka.

Sifat terbuka dari prosedur demokrasi musyawarah yang lebih mementingkan rasionalitas argumen dan kearifan, menempatkan kemungkinan lebih besar bagi diterimanya nilai nilai dan pemikiran ekologis.

Segala bentuk distorsi demokrasi, seperti hilangnya representasi di bawah kepentingan lobi, dapat diluruskan okeh rujukan rasional objektif yang diemban demokrasi musyawarah.

Karena itu, demokrasi musyawarah secara intrinsik lebih terbuka pada penalaran etis yang berkembang dalam pemikiran ekologis.

Selain melalui instalasi demokrasi musyawarah, pembangunan sistem politik menghendaki pengadopsian bentuk kelembagaan negara yang kongruen, yang dapat memperhatikan karakter dasar bangsa Indonesia, "Bhinneka Tunggal Ika".

Singkat kata, kelembagaan negara harus bisa memberikan keseimbangan antara unitas (kesatuan) dan diversitas (keragaman).

Pergulatan untuk menemukan keseimbangan itu memperoleh sintesisnya dalam perumusan Konstitusi Proklamasi.

Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah negara kesatuan (unitary).

Meski demikian, para perumus Konstitusi sepakat bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia, tidak bisa tersentralisasi dengan mengandalkan inisiatif segelintir elit di pusat. Negara Indonesia sepatutnya dikelola dengan mengadopsi unsur pendekatan federal dengan melibatkan peran serta daerah lewat desentralisasi dan dekonsentrasi.

Termasuk perlunya pembentukan pemerintahan daerah berdasarkan atas permusyawatan dengan menghormati " hak hak asal usul" dari daerah yang bersifat istimewa.

Kewajiban warga tetap dikedepankan, seraya menjunjung tinggi hak hak dasarnya, agar negara kekeluargaan tidak menjadi negara kekuasaan.

Soepomo sebagai ketua tim kecil Perumus Rancangan UUD, setelah mendapatkan argumen kritis, seperti Agus Salim, Mohammad Yamin dan Bung Hatta, bersedia menempuh pilihan kompromistis, dengan menambahkan pasal yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan lain lain yang diatur oleh undang-undang.

Dengan pasal tersebut bebas mendirikan partai politik, namun tetap diletakkan dalam kerangka negara kekeluargaan.

Untuk itu, desain lembaga perwakilan disusun dengan mencari keseimbangan antara kebhinekaan dan kesatuan.

Dewan Perwakilan Rakyat mewakili hak hak individu dan melambangkan keragaman ideologis warga yang diisi oleh perwakilan aneka partai politik yang dipilih langsung oleh rakyat.

Posisi DPR tidak dipandang sebagai "parlemen" (yang menjadi locus of sovereignty seperti Inggris): DPR hanya lah lembaga legislatif biasa'..

Penggenggam Kedaulatan Rakyat (locus of sovereignty) ada di tangan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) sebagai lambang kesatuan semangat kekeluargaan bangsa Indonesia.

Sebagai mandataris daulat rakyat yang merupakan subjek kekuasaan kedaulatan secara utuh.

MPR dipandang sebagai Lembaga Tertinggi Negara.

Pengertian tertinggi di sini tidaklah berarti bahwa MPR bisa berbuat sewenang-wenang dan menentukan segala hal, karena kewenangannya terbatas seperti yang ditetapkan oleh UUD. Dikatakan tertinggi, karena MPR bertindak sebagai perwakilan tertinggi dari seluruh elemen kekuatan rakyat dan berfungsi sebagai lembaga konstituante (organ yang menetapkan Konstitusi) dan oleh karena itu dianggap mengendalikan kekuasaan tertinggi untuk menerapkan dasar dasar negara, sistem pemerintahan dan seluruh sistem hukum pada umumnya (pola hubungan antara MPR dan DPR bukanlah hubungan yang sejajar, melainkan hubungan atas-bawah. 

Bukan seperti hasil amendemen UUD 2002 yang meletakkan MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya ( perlu perenungan kembali) untuk kembali kepada nilai nilai Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Isu isu seperti di atas untuk mengembalikan posisi semula MPR sebagai Lembaga TERTINGGI sedang marak maraknya didengung oleh para pencinta Demokrasi Indonesia.

*) Penulis Adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan