Breaking News

Korelasi Sistem Pemilu-Pilkada dan Tingkat Korupsi


Tulisan: H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Tulisan ini secara teoritis mencoba mengkaitkan "sistem pemilihan umum - atau sistem pemilihan kepala daerah", dengan tingkat kecenderungan korupsi mencapai titik statistik meningkatkan.

Setidaknya kita mengelompokkan tindakan atau perbuatan korupsi sebelum perubahan Pemilu-Pilkada dari sistem " tidak langsung" menjadi langsung" , setelah terjadinya perubahan yang signifikan baik Konstitusi maupun undang undang Parsialnya.

Secara faktual dapat kita monitor dari pemberitaan di media sosial baik cetak maupun elektronik.

Hampir setiap hari kita menyaksikan berbagai berita tindak pidana "korupsi" baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun proses persidangan.

Beragam gestur tubuh para pelaku dapat kita lihat ada yang menyesal, tertawa dan lain sebagainya.

Terlepas dari fenomena tersebut kita kembali ke fokus tulisan ini yaitu analisis keterkaitan dua variabel antara variabel dependen dan independen (faktor yang mempengaruhi dan faktor yang terpengaruh), ataupun variabel antara di kedua variabel dependen dan independen.

Variabel pertama yaitu Pemilu-Pilkada langsung dan variabel kedua adalah tindak pidana/perbuatan korupsi baik yang dilakukan sendiri sendiri maupun melibatkan kelompok.

Sedangkan variabel ketika (variabel mendukung) adalah budaya masyarakat menggunakan waktu sesaat (musim) Pemilu-Pilkada lima tahunan.

Pemilukada dengan " sistem langsung mau tidak mau memeras tenaga , waktu dan biaya.

Untuk mengantisipasi tiga hal tersebut: terutama yang berkaitan dengan anggaran tentu peserta yang ikut dalam persaingan untuk mendapatkan suara pemilih melakukan promosi secara maksimal tentu semuanya harus ditunjang dengan anggaran banyak. 

Sedangkan Tindak Pidananya (korupsi), mau tidak mau -- yang patut diduga --baik langsung maupun tidak langsung akan terpengaruh (namun tidak semua nya melakukan hal yang patut kita duga di atas).

Tapi karena adanya ketiga variabel di atas secara teoritis hal hal tersebut ada benang merahnya.

Sehingga untuk menekan tindak pidana salah satunya sistem Pemilukada harus ditinjau ulang dengan sistem perwakilan, sehingga mudah dimonitor jika terjadi adanya tindak pidana.

Dengan sistem pemilihan tidak langsung akan diperoleh hasil;

1, yang maksimal dan berkualitas (karena bukan hanya karena kekuatan: ekonomi maupun kekuasaan).

2, biaya bisa terkontrol dan bisa diaudit kalau terjadi perbuatan pelanggaran hukum

3, memutus kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan situasi menjelang maupun pelaksanaan pesta demokrasi.

Tentu tulisan ini tidak semua pihak sepakat tapi setidaknya akan menjadi pemikiran kita bersama, guna membangun bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

*) Penulis Adalah Pengamat hukum dan politik