Breaking News

Pro Kontra Program Makan Siang Gratis

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Program makan siang gratis populer sejak awal pesta demokrasi baik saat pemilu legislatif dan eksekutif yang baru saja kita lalui bersama. Dan sekarang semua sudah pada dilantik (untuk tingkat kepala daerah - propinsi, kabupaten dan kota).

Hari ini di istana negara Jakarta presiden Republik Indonesia usai melantik mereka secara masal.

Terlepas dari masalah pelantikan tersebut.

Menurut penulis Albar Sentosa Subari SH SU, sebagai Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan dan pengamat sosial, politik masih menyisakan persoalan bangsa salah satunya yang menjadi fokus topik kita adalah Makan Siang Gratis,: tentu mendapatkan tanggapan pro dan kontra.

Di katakan pro, karena memang sudah bagian janji saat kampanye. Sebagai salah satu strategi isu untuk mendapatkan suara pemilih.

Bagi yang kontra sebagai masukan bagi yang berkepentingan melihat dari sisi efektif dan efisien saat program tersebut diaplikasikan.

Contoh salah satu pendapat seorang Guru Besar Ilmu Pemerintah, yang viral di media sosial mengatakan bahwa program tersebut sangat memalukan. Karena menggambarkan kegagalan pembangunan, untuk mensejahterakan rakyat.

Di sisi lain seorang praktisi bisnis mengatakan bahwa program tersebut sangat menguntungkan kelompok kelompok tertentu.

Tapi yang jelas sambung guru besar tersebut akan memberangkatkan Anggaran Pendapatan Negara dan Anggaran Pendapatan Daerah.??.

Dari sisi objektif sebagai pengamat politik dan sosial hal hal demikian mungkin juga ada benarnya. Selain itu mengingat rakyat Indonesia yang hidup dari Sabang sampai Merauke mempunyai persoalan persoalan yang berbeda-beda, termasuk kebutuhan primer mereka (sandang, pangan dan papan).

Sehingga perlu mencarikan jalan solusi yang tepat dan mencapai sasaran.

Sebagai mana pernah diucapkan oleh seorang guru besar fakultas hukum universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat dalam pidato pengukuhannya pada tanggal 24 Juni 1992 mengatakan bahwa Hukum Dan Penerapannya Secara Tepat Guna.

Bukan hukum/ aturan sebagai bentuk kebijakan publik yang bersifat parsial atau insidentil (sementara), hanya untuk memenuhi janji yang pernah terucapkan.***

*) Penulis adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan