Breaking News

Masyarakat Hukum Adat dan Hukum Adat


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera Selatan, nagari di Minangkabau, Kuria di Tapanuli, Wanua di Sulawesi Selatan, adalah kesatuan kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri.

Yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggota nya.

Bentuk hukum kekeluargaan nya (patrilineal, matrilineal atau bilateral) mempunyai sistem pemerintahan nya dan sistem umum kemasyarakatan nya. Sistem perekonomiannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah sedikit dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama dalam hal dan kewajiban.

Penghidupan mereka bercirikan communal, di mana gotong royong, tolong menolong, serasa dan semalu mempunyai peranan besar sekali.

Kesusilaan umum sangat dijunjung tinggi dan diawasi bersama sama. Perkara perkara di bidang hukum diselesaikan terutama dengan tujuan memelihara kedamaian. Di bidang pelanggaran acapkali hukumannya berupa "minta maaf" dengan makan bersama. 

Hukum adat dijalankan oleh kepala kepala adat adalah hukum yang tradisional, yang turun temurun dari nenek moyang yang dimodeleer menurut perkembangan zaman. Pada prinsipnya tua tua adat mestilah dari kalangan yang mempunyai asal usul masyarakat hukum adat itu dan dipilih diantara yang terbaik dari kalangan mereka menurut ukuran jasmani, rohani dan mental, dan kerapkali juga ditambah dengan ukuran harta. Masyarakat masyarakat hukum adat itu dan dulu sampai sekarang menjadi landasan bagi mendirikan kerajaan kerajaan asli, kekuasaan kolonial dan juga negara Indonesia.

Kekuasaan kerajaan kerajaan boleh lenyap, kekuasaan kolonial boleh tumbang, tetapi masyarakat masyarakat hukum adat itu akan terus menerus melanjutkan hidupnya. Jelaslah bahwa masyarakat masyarakat hukum adat lebih bersifat asasi dan lebih berurat berakar di atas pangkuan ibu Pertiwi. Sebab itu berkewajiban bagi negara Indonesia untuk memelihara, menyuburkan dan meningkatkan hal ihwal Pedesaan itu.

Dalam penjelasan (naskah asli UUD 45), disebutkan bahwa masyarakat masyarakat hukum adat itu mempunyai susunan asli. Dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak hak Asal Usul daerah tersebut.

Dapat kah daerah daerah yang bersifat istimewa itu dijadikan daerah berotonomi menurut UU. Prof. Dr. Hazairin SH jawabnya TIDAK MUNGKIN, walaupun sekali pihak pihak yang bersangkutan bersedia secara sukarela melepaskan hak hak asal usul nya. Okeh karena bagaimanapun juga, daerah otonomi menurut UU hanya terbatas kekuasaannya semata mata di bidang publik saja, sedangkan daerah daerah istimewa itu mempunyai pula bersangkutan dengan hak privat , terutama di bidang hukum tanah, dan air.

Tidak masuk akal masyarakat sedemikian itu mau melepaskan hak hak tanah nya yang terangkum dalam istilah "hak wilayah masyarakat hukum adat".

Untuk mempertahankan hak hak masyarakat hukum adat baik ditingkat nasional maupun regional telah ada yang namanya Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, legitimasi ada dalam akta notaris nomor 44 , yang sementara ini sekretariat berada dalam kepengurusan bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera ( sementara ini), yang juga mungkin bisa diperluas untuk propinsi atau pulau pulau lainnya seperti Kalimantan. Sebagaimana yang telah direkomendasikan bersama pada acara silaturahmi kerja di Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau pada tanggal 5 Agustus 24.

Di mana penulis sendiri duduk sebagai anggota Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat tersebut. Dan sebagai pengurus lembaga adat sumatera selatan sebagai anggota tetap Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) Sesumatra.

Yang insyaallah pada bulan Juni 2025 akan dilakukan Musyawarah Besar ( mubes) Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera di Lembaga Adat Melayu Riau, di Pekanbaru Riau, sebagai mana telah disepakati bersama saat acara silaturahmi kerja kemarin.

Salah satu program utama dan pertama adalah untuk mendorong agar segera di sahkan nya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sudah di lembaga legislatif.***

*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan