Breaking News

Hubungan Hukum Adat dan Hukum Nasional


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Bilamana diperhatikan konsep konsep tentang Hukum Adat yang ada selama ini, serta pula konsep tentang Hukum Nasional, maka jawaban atas persoalan mengenai hubungan antara Hukum adat dan Hukum Nasional bergantung kepada pilihan terhadap konsep yang dianut untuk kedua istilah tersebut.  

Prof. Dr. M. Koesnoe, SH, memberikan uraian sebagai berikut.

Pertama, dalam hal adat konsep dari barat, yang digunakan dan konsep hukum nasional yang digunakan teori Positivisme, jawabannya jelas hukum adat akan tidak saling cocok atau tidak dalam kesesuaian dengan hukum nasional. Karena hukum nasional yang demikian akan lebih canggih dalam hal kekuatan memaksa. Hukum adat yang berlawanan dengan hukum nasional harus menyisih kalah untuk akhirnya hilang dari tata hukum nasional itu.

Kedua, dalam hal hukum adat ditafsirkan dalam artinya sebagai cerminan jiwa bangsa Indonesia dan dikombinasikan dengan artinya dengan putusan congres pemuda Indonesia 1928, hasil jawabannya akan menjadi lain. Dalam hal itu, dengan memberikan tafsiran secara juridis historis.

Maka hasilnya secara teori ilmu hukum modern, sampai kepada inclinatie penyusunan rumusan konsep hukum adat yang nasional yang berawal dari Piagam Jakarta sebagai idee dan kemudian menjadi Hukum Dasar dari suatu Tata Hukum Positif sebagaimana kini tercantum dalam Pembukaan UUD 45, Hukum Adat pertama-tama adalah Rechtside Hukum Nasional kita. Dan di dalam sistem juridis Tata Hukum kita, Rechtside tersebut ' menguasai Hukum Dasar Negara, baik yang tertulis (undang undang) maupun hukum yang tidak tertulis.

Dengan konsep Hukum Adat yang nasional, yang dirintis sejak tahun 1928 dan dikembangkan terus sampai mencapai rumusan puncaknya pada bulan Juli 1945, kemudian setelah itu diamalkan dalam bentuk Proklamasi Kemerdekaan pada bulan Agustus 1945, lalu menjadi Pembukaan UUD 45 dalam arti dan kedudukannya sebagai Rechtside kita, dapat dikatakan, bahwa Hukum Nasional kita adalah Hukum Adat. Kesimpulan yang demikian akan lebih kuat lagi bilamana kita melihat kepada sistem yang dianut oleh Hukum Dasar kita dimana UUD 45 adalah salah suatu bagian dari pernyataannya dalam wujud pasal-pasal. Dalam hal itu, sistem Hukum Adat menurut ajaran adat sendiri, diakui oleh Hukum Dasar kita.

Tentang bagaimana sistem itu, memang sampai kini tidak banyak kalangan hukum kita, maupun kalangan ilmu pengetahuan dari barat yang mengetahuinya. Sejauh ini yang diketahui dari sistem hukum adat okeh kalangan hukum kita, adalah apa yang disampaikan oleh para penulis barat tentang hukum adat yaitu sebagai hasil kajian analisis mereka. Tetapi mengenai sistem hukum adat menurut aslinya ajaran adat, hanya dapat ditangkap dari sikap para petugas hukum kita sampai dewasa ini dalam menangani perkara perkara yang bersifat hukum. Dari itu yang terlihat adalah penghayatan dan pengamalan hukum adat, tetapi tanpa mengetahui sistem apa yang dianut itu dan bagaimana perumusannya.***

*) Penulis adalah Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan