Breaking News

Adzan Maqrib Tak Bergema


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Bila waktu datang kewajiban sholat khusus maqrib dan sholat sholat fardhu lainnya. Maka suara azan akan bergema di seluruh Nusantara dari Sabang sampai Merauke sesuai dengan waktu setempat.

Kebijakan tersebut sudah berlangsung puluhan tahun silam sebagai tanda panggilan Allah SWT untuk hambanya menunaikan sholat. Semua kegiatan keduniawian harus dihentikan sementara untuk melaksanakan kewajiban sholat.

Bagi yang menunaikan puasa sunnat, saat azan terdengar mereka akan berbuka puasa.

Namun apa yang terjadi, nanti yang direncanakan oleh Pemerintah melalui surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi yang ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto, di mana dalam surat Dinas tanggal 2 September 24 nomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/24, yang menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik, Kementerian Agama RI nomor B-86/DJ.V/BA/03/09/2024 tanggal 1 September 24, yang intinya dari surat di atas agar suara Azan maqrib pada tanggal 5 September 24 di televisi nasional dan swasta untuk tidak dikumandangkan seperti biasanya. Diganti dengan running text , karena dalam waktu yang sama ada misa bersama Paus Fransiskus di Glora Bung Karno, dengan pertimbangan agar acara Paus Fransiskus itu tidak terputus karena suara jeda azan magrib saat itu (5 September 24, hari Kamis malam Jumat).

Kebijakan tersebut tidak hanya dikenakan bagi media televisi nasional dan swasta tapi media Radio Republik Indonesia nasional dan swasta (lihat tembusan surat).

Juga ikut tidak dikumandangkan. Artinya pada saat itu sunyi senyap dari panggilan Allah melalui suara azan magrib.

Kebijakan tersebut sudah mendapatkan respon dari masyarakat baik perseorangan, organisasi misalnya sebut saja From Persaudaraan Islam, GNPG U dan Persada 212.

Sekedar ingatan kita Paus sudah dua kali berkunjung ke Indonesia, sebagai tamu negara, belum pernah kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan menghentikan suara azan di saat ke datangnya.

Apakah ini juga bermakna sama dengan isi artikel saya sebelumnya berjudul Strategi Coba coba kalau gagal minta Maaf??. terbit di online tanggal 4 September 24.

Dan juga tulisan pada hari yang sama berjudul Penghayatan "Bhinneka Tunggal Ika".

Kontroversial dari surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi tanggal 2 September 24 di atas selain substansi nya secara formal merujuk surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Katolik Kementerian Agama RI menimbulkan pertanyaan surat dari Kementerian Agama RI tersebut di buat pada hari libur (Minggu 1 September 24)???.***

*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan HAM