Pancasila Sebagai Dasar Cita cita Reformasi
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya.
Selama ini Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijakan pelaksanaan penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila. Sehingga konsekuensi nya setiap warga negara yang tidak mendukung kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek Nepotisme, sehingga mereka merajalela kolusi, korupsi.
Okeh karena itu gerakan reformasi tetap harus diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita cita dan ideologi. Sebab, tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, Anarkisme, brutalisme serta akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan negara (Sri Sultan Hamengku Buwono X, 1998).
Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakekatnya harus berdasarkan pada nilai nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan serta Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan Reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan.
Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar benar bebas dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti Hukum benar benar terwujud kan. Sehingga rakyat benar benar menikmati hak serta kewajiban nya berdasarkan prinsip prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu reformasi hukum baik yang menyangkut materi hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan Terget reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat (Kaelan).
Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi merupakan suatu upaya menata ulang dengan melakukan perubahan perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa maka akan senantiasa memiliki perkembangan aspirasi sesuai dengan tuntutan zaman.. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat reformasi, artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika masyarakat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman, reformasi dilakukan dengan jalan menata kembali kebijakan kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, namun nilai nilai esensial nya bersifat tetap yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan