Menakar Peta Kekuatan Politik Pilkada Musi Rawas, 2024
Tulisan Oleh : Khoirul Anwar, S.Pi, MH.
(Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kab. Musi Rawas)
Jendelakita.my.id - Tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak tahun 2024 mulai hari ini, Selasa tepatnya tanggal 27 sampai dengan 29 agustus tahun 2024 Telah dibuka oleh KPU. Begitupun di Kabupaten Musi Rawas KPU Kabupaten Musi Rawas akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan informasi, di Kabupaten Musi Rawas akan diikuti dua bakal calon bupati dan wakil bupati. Nama pasangan Hj. Ir. Ratna Machmud-Suprayitno yang merupakan petahana digadang-gadang telah diusung oleh koalisi besar yakni, PKB, PBB, PAN, PKS, Golkar, Demokrat, PDIP dan Gerindra. Menyisakan satu partai yang memiliki 5 kursi di DPRD yaitu Nasdem, berdasarkan putusan MK 60, partai Nasdem membuat publik tercengang, dengan keputusan beraninya mengusung Hj. Suwarti-Thamrin. Keputusan Partai Nasdem telah membawa harapan masyarakat Musi Rawas adanya pilihan lain selain petahana yang diisukan berniat memborong seluruh partai dan lawan kotak kosong. Sesuai dengan slogan Partai Nasdem, yaitu Restorasi/membawa perubahan yang lebih baik.
Jika dilihat kebelakang, sepertinya keputusan yang diambil partai Nasdem belajar dari pengalaman dan peta politik di Musi Rawas. Partai Nasdem dengan cermat membaca peluang untuk memenangkan Pilkada Musi Rawas 2024. Sejak Pilkada serentak diterapkan pada tahun 2015, Partai Nasdem merupakan pengusung Calon Bupati H. Hendra Gunawan-Hj. Suwarti yang pada akhirnya memenangkan Pilkada 2015. Selanjutnya pada Pilkada kedua di Musi Rawas tahun 2020, Partai Nasdem kembali mengusung calon petahana H. Hendra Gunawan-H. Mulyana. Pada saat itulah calon yang diusungnya mengalami kekalahan melawan pasangan Hj. Ir. Ratna Machmud-Hj. Suwarti.
Selanjutnya jika kita cermati, langkah Partai Nasdem sebagai partai tunggal dengan gagah beraninya mengusung pasangan Hj. Suwarti-Thamrin, memiliki potensi tinggi untuk mengalahkan calon petahana. Berkaca dari pengalaman pilkada Musi Rawas, walaupun lawannya merupakan petahana yang diusung gabungan partai besar dan memiliki infrastruktur yang lebih kuat , Partai Nasdem berpeluang untuk memenangkan kontestasi pilkada Musi Rawas. Peluang tersebut diantaranya : 1). Partai Nasdem mendapatkan kepercayaan publik yang menghendaki di Kab. Musi Rawas tidak ada kotak kosong, 2). Hj. Suwarti merupakan wakil bupati 2 periode berturut-turut memenangkan pilkada di Musi Rawas (2015 dan 2020), 3). Gebrakan baru, Hj. Suwarti yang merupakan suku jawa, menghilangkan mitos bahwa suku lain memiliki peluang yang sama memimpin di Musi Rawas (semangat kebhinnekaan), 4). Kemenangan berbasis wilayah, suku dan popularitas Hj. Suwarti-Thamrin cukup tinggi, 5). Nama Thamrin Hasan yang sebelumnya adalah ketua pemengangan Tim Keluarga petahana (Ratna Machmud) dapat menggerus pemilih basis petahana dan 6). Hj. Suwarti-Thamrin memiliki pengalaman kepemimpinan dan birokrasi. Tidak hanya itu, Partai Nasdem pasti telah melakukan survey publik terkait keputusan mencalonkan pasangan Hj. Suwarti-Thamrin
Bagaimana dengan Peluang Petahana Hj. Ir. Ratna Machmud-Suprayitno?
Bahwa dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU, Petahana tidak harus mengundurkan diri atau cuti dari jabatannya pada saat telah ditetapkan sebagai Calon Bupati. Artinya petahana masih memiliki pengaruh yang besar terhadap infrastruktur yang dimiliki. Petahana memiliki pengalaman memenangkan pilkada sebelumnya dengan menumbangkan petahana sebelumnya. Nama Hj. Ir. Ratna Machmud yang sudah tidak diragukan popularitasnya dan nama Suprayitno sebagai wakilnya sudah beberapa kali menjadi anggota DPRD Musi Rawas. Bahkan Suprayitno sebagai calon wakil bupati juga merupakan adik kandung dari lawannya Calon Bupati Hj. Suwarti. Pasangan ini telah mengklaim berhasil membangun Kabupaten Musi Rawas selama menjadi Bupati Musi Rawas dengan waktu yang singkat 3,5 tahun. Pengaruh dan sarana infrastrutur tentunya akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh petahana yang memiliki kewenangan kebijakan birokrasi dan kebijakan anggaran. Jika kedua kebijakan tersebut dijalankan dengan baik dan membawa perubahan musi rawas yang lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya tidak menjadi hal yang mustahil petahana akan mendapatkan hati di masyarakat.
Namun, pengaruh petahana ini juga bisa menjadi boomerang sendiri jika disalahgunakan pada kontestasi pilkada di Musi Rawas. Sudah menjadi lazim kabar bahwa petahana akan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan langkah dan strategi mempertahankan kekuasannya. Yakni, membuat kebijakan, program kerja yang mengarahkan keberpihakannya. Seperti contoh, 1). Mendekati tahapan pilkada, kebiasaan petahana memperbanyak gambar fotonya tanpa didampingi foto wakilnya disetiap kebijakan dan programnya dan disebar diseluruh instansi dan wilayah, 2). melibatkan pejabat ASN, 3), memanfaatkan infrastruktur pemerintah seperti menggunakan fasilitas gedung pemerintahan, fasilitas mobil dinas untuk deklarasi dan kampanye, dan 4). Mendadak menjadi loyal memberikan bantuan dari pemerintah kepada masayarakat dan ormas-ormas. Apabila kebijakan dan program kerja tersebut dimanfaatkan oleh petahana untuk memenangkan pilkada, akan berpotensi melanggar ketentuan UU dan Peraturan tentang Pilkada. Ketentuan larangan petahana memanfaatkan kebijakan dan program kerja memiliki konsekuesi yang sangat tegas, yaitu dapat melanggar administrasi secara terstrutur, sistematis dan masif yang sanksinya dapat membatalkan pasangan calon bahkan digandakan dengan sanksi pidana.
Menilik peta politik berbasis wilayah di Musi Rawas
Wilayah Musi Rawas terbagi menjadi 14 Kecamatan. Basis wilayah ini juga erat kaitannya dengan sukuisme. Sudah menjadi pertimbangan utama dalam kontestasi Pilkada oleh partai politik dan calon kepala daerah di Musi Rawas.. Maka tak pelak cabup cawabup di Musi Rawas selalu menghadirkan sosok yang mewakili wilayah dan suku yang berpengaruh di Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan pengalaman dalam kontestasi pilkada serentak baik pada tahun 2015 dan 2020, peta politik berbasis wilayah dan kesukuan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir 2024 dibagi menjadi empat cluster. Pertama basis wilayah Musi yang diclucsterkan tergabung dalam kecamatan : Muara Lakitan (30.290 DPT) , Muara Kelingi (31.808 DPT), BTS Ulu (23.024 DPT), Sukakarya (11.095 DPT), Tuah Negeri (20.207 DPT). Pada cluster ini basis pemilih didominasi oleh suku asli Musi dan suku Jawa serta sebagian kecil suku lainnya. Cluster pertama ini memiliki jumlah DPT yang sangat besar di Kabupaten Musi Rawas. Kedua, basis wilayah Choul yang diclusterkan tergabung dalam kecamatan Kecamatan Jayaloka (12.131 DPT), Tiang Pumpung Kepungut (9.499 DPT), Muara Beliti (20.276 DPT). Pada cluster ini didominasi suku choul dan sebagian jawa dan sebagian kecil suku lainnya, memiliki DPT yang jumlahnya kecil. Ketiga basis wilayah rawas yang clusternya tergabung dalam kecamatan : Selangit (14.070 DPT), STL Ulu Terawas (24.591 DPT) dan Sumberharta (14.365 DPT). Pada wilayah ini memiliki basis pemilih berlatar belakang dari suku Choul Rawas, sebagian suku jawa dan sebagian kecil suku lainnya. Memiliki jumlah DPT hampir sama dengan basis wilayah kedua. Keempat terdapat basis wilayah tengah yang diclusterkan tergabung dalam kecamatan : Tugumulyo (36.493 DPT), Purwodadi (12.229 DPT) dan Megang Sakti (42.158 DPT). Pada wilayah tengah ini, penduduknya sangat heterogen, didominasi mayoritas suku jawa, selanjutnya sebagian suku musi, choul/rawas dan sebagian suku minang, batak dan lainnya. memiliki jumlah DPT terbanyak dibandingkan dengan Kecamatan lainnya.
Berdasarkan peta wilayah tersebut dapat dijadikan rujukan pemetaan suara dalam kontestasi pilkada Musi Rawas, maka tak hayal kedua paslon yang bakal bersaing pada Pilkada Mura ini menggabungkan asal usul pasangan masing-masing untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Sah-sah saja pemetaan wilayah dan suku dijadikan rujukan untuk kemanangan paslon, sepanjang tidak dijadikan isu negatif terkait SARA. Menghina unsur SARA, golongan sangat dilarang pada kontestasi pilkada bahkan sanksinya adalah pidana, hal ini diatur dalam pasal 187 jo pasal 69 UU Pilkada.
Maka dari itu, Kita berharap pilkada 2024 di Musi Rawas, dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan Pilkada Musi Rawas tergantung dari Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang harus netral, profesional dan berintegritas, serta melibatkan pengawasan partisipatif dari segenap unsur masayarakat di Musi Rawas. KPU dan Bawaslu juga harus aktif menyampaikan sosialisasi secara berjenjang, meluas dan hadir ditengah-tengah publik baik secara langsung dan tidak langsung. Agar tingkat partisipasi dan partisipatifnya masyarakat tinggi.***