Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Makna serta pengertian Reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan gerakan reformasi tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan reformasi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi. Misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan.
Bahkan ada yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar toko toko, pusat pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum disertai dengan penjarahan dan penganiayaan.
Oleh karena itu, makna reformasi itu harus benar benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda proses reformasi itu benar benar sesuai tujuan nya.
Makna REFORMASI secara etimologi berasal dari kata "reformation" dengan akar kata REFORM yang secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk membuat format ulang atau menata kembali hal hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai nilai ideal yang dicita citakan rakyat (Riswanda Imawan, 1999).
Oleh karena itu, suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat syarat sebagai berikut;
1, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan penyimpangan. Misalnya KKN yang tidak sesuai dengan semangat Pembukaan UUD 1945;
2, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologi) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Jadi reformasi pada prinsipnya, suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai nilai sebagai mana yang di cita cita kan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah kepada Anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
3, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi.
Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagai mana terkandung dalam Pasal 1 ayat (2).
Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya, sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945 (asli), yaitu harus adanya perlindungan hak hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum.
Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pasal kerangka hukum yang yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijakan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyat lah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyat lah segala aspek kegiatan negara.
4, reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan kualitas harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia (istilah O. Notohamidjojo; memanusiakan manusia).
5, reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.(NKRI) ( Kaelan).
Suatu reformasi setiap peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan apapun yang dilakukan oleh negara tetap berpijak pada sila sila Pancasila dan UUD 45. Karena kita merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.
Persis kata bung Karno dan Bung Hatta. Indonesia harus bersistem Demokrasi yaitu Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Ekonomi.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan