Terdapat 1068 Item Dalam Daftar Informasi Publik Kemendikbudristek Tahun 2024
Jendelakita.my.id. - Berdasarkan Keputusan
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 002/K-Ppid/Vi/2024 Tentang Daftar
Informasi Publik Yang Bersifat Terbuka Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Tahun 2024
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi
Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Daftar
Informasi Publik;
Bahwa dalam rangka pengelolaan, pelayanan, dan
pendokumentasian informasi pubik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi maka perlu ditetapkan
Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024;
Adapun Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang Daftar Informasi Publik Yang Bersifat Terbuka Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2024.
Kesatu : Menetapkan Daftar Informasi Publik yang bersifat
terbuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi ini.
Kedua : Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas informasi publik yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik
yang diumumkan serta merta, dan informasi publik yang wajib tersedia
setiap saat.
Ketiga : Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan yang harus dilaksanakan
oleh setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pengelolaan, pelayanan, dan
pendokumentasian informasi publik.
Keempat : Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi Nomor 036/K-PPID/VII/2023 tentang Daftar Informasi Publik yang
Bersifat Terbuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***
Dokumen dapat didownload disini…