Breaking News

Terdapat 1068 Item Dalam Daftar Informasi Publik Kemendikbudristek Tahun 2024

Jendelakita.my.id. - Berdasarkan Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 002/K-Ppid/Vi/2024 Tentang Daftar Informasi Publik Yang Bersifat Terbuka Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2024

Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menimbang;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Daftar Informasi Publik;

Bahwa dalam rangka pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi pubik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maka perlu ditetapkan

Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024;

Adapun Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang Daftar Informasi Publik Yang Bersifat Terbuka Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2024.

Kesatu : Menetapkan Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini.

Kedua : Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik

yang diumumkan serta merta, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Ketiga : Daftar Informasi Publik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan yang harus dilaksanakan oleh setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pengelolaan, pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik.

Keempat : Keputusan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 036/K-PPID/VII/2023 tentang Daftar Informasi Publik yang Bersifat Terbuka di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Dokumen dapat didownload disini…