Breaking News

Sollen Dan Sein Dalam PPDB SMA Negeri

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Istilah SOLLEN dan SEIN, adalah bahasa yang populer di kalangan akademisi khususnya di Fakultas Hukum. Karena istilah itu berasal dari bahasa mata kuliah yang di Filsafat Hukum (Teori Plato dan Socrates).

Salah satu bukunya yang banyak mengupas hal itu adalah Dr. O. Notohamidjojo, dalam bukunya Pokok Pokok Filsafat Hukum.

Kalau dalam bahasa Sosiologi Hukum bermakna dikenal istilah Normatif dan Empiris (Norma - Fakta). 

Kedua istilah tersebut baik istilah SOLLEN dan SEIN (Normatif dan Empiris), bisa bersatu artinya harapan dan kenyataan sama hasilnya istilahnya efektif. Kalau tidak akan berdampak searah namun tak bersatu (sebagai bait lagi cerita cinta bagai rel kereta api) bahasa hukum nya tidak efektif.

Bicara efektif atau tidak itu terhimpun dalam kajian Sosiologi Hukum yang disebut PENEGAKAN HUKUM.

Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia dan juga Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya semasa hidupnya; dalam bukunya Faktor Faktor Penegakan Hukum itu di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu antara lain;

1, Undang Undang atau peraturan perundang-undangan lainnya 

2, Petugas

3, Budaya 

4, Sarana dan Prasarana.

Pagi ini terbaca pernyataan yang disampaikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, bapak Edward Chandra, yang dimuat di harian daerah berjudul Evaluasi Plh. Kadisdik Tunggu Hasil Inspektorat (Ombudsman beri waktu 30 hari).

Dimana Sekda mengatakan sebagaimana dikutip harian tersebut  yang terbit 10 Juli 2024. Mengatakan bahwa sistem PPDB tahun 2024 sudah berjalan sesuai peraturan dan regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) nomor 1 tahun 2021 ini SOLLEN.

Tentu pertanyaan publik kalau sudah sama kenapa terjadi gejolak protes.

Sebagai mana dilansir sebelumnya Ombudsman Sumatera Selatan menyatakan ada 911 siswa tingkat SMA di Sumsel yang seharusnya tak lulus melalui jalur prestasi ternyata masuk ke SMA tertentu (SEIN- FAKTA).

Kalau kita hubungkan dua variabel di atas antara pernyataan Sekda Sumatera Selatan bahwa PPDB sudah berjalan sesuai Norma ( normatif) namun di variabel lain temuan Ombudsman RI Daerah Sumatera Selatan sesuai fakta (empiris - Sein).

Berbeda atau tidak simetris antara input dan output. Antara sollen Dan Sein Dalam kasus ini ada faktor atau variabel tengah (dalam ilmu penelitian hukum). 

Menurut analisis penulis bila dikaitkan dengan teori efektivitas hukum adat dua faktor dominan yang sangat menggangu adalah faktor Oknum Petugas dan faktor Budaya.

Faktor oknum sebagai petugas tidak menjalankan aturan yang telah ditentukan, tentu sebabnya sudah kita ketahui bisa faktor internal maupun eksternal (intervensi).

Tentu ini kita harus kembalikan yang bertanggung jawab adalah pimpinan nya baik langsung ataupun tidak langsung.

Kedua faktor budaya, memang faktor budaya ini sebenarnya dampak dari masyarakat kelas menengah maupun kelas atas selalu ingin mengutamakan atau ingin selalu dikatakan hebat kalau bisa menyalahi aturan. Contohnya gampang saja lihat sehari hari di mana ada antrian, selalu ada orang yang ingin mau nyerobot baik langsung oleh dirinya sendiri atau memanfaat orang lain tentu ada sebab akibat sebelum.

Budaya menyimpang ini adalah dampak dari masyarakat yang terjajah menuju masyarakat merdeka.

Lihat juga di traffic light, pengguna jalan kalau tak ada oknum polisi yang ngatur walaupun lampu lalulintas normal masih ada pengguna jalan melanggar lalu lintas akhirnya ada kecelakaan minimal macet.***

*) Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Hukum Sumatera Selatan