Breaking News

Kekeluargaan Sebagai Sendi Kehidupan Taman Siswa


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari 

Jendelakita.my.id. - Tulisan ini merupakan intisari dari kutipan kutipan yang berada di buku terbitan Percetakan Taman Siswa antara lain buku berjudul 60 Tahun Taman Siswa dan Karya Ki Hadjar Dewantara bagian pertama "Pendidikan" dan bagian kedua "Kebudayaan".

Di samping itu juga karena terinspirasi dari judul berita yang menjadi headline news tanggal 9 Juli 24 di harian daerah berjudul Massa Desak PJ.Gubernur Pecat Kadisdik Sumsel (buntut Kegaduhan PPDB di Sumsel. 

Apa koreksi nya antara Pendidikan Taman Siswa dengan aksi demo diatas, tentu menjadi pertanyaan publik.

Bahwa unjuk rasa yang diberitahukan dalam rillis berita adalah bahwa Unjuk rasa bukan dilakukan oleh sembarang orang tetapi dilakukan oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya DPD KELUARGA TAMAN SISWA (HIMKA Sumsel, Senin, 8 Juli 24., menggelar aksi demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan. Dalam aksinya massa meminta PJ. Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk memecat Kadis Pendidikan Sumatera Selatan atas kegaduhan Penerima Peserta Didik Baru tingkat SMA tahun 2023/2024.

Aksi unjuk rasa akhirnya diterima pihak Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

Menurut massa aksi ini sudah ke delapan kalinya dan belum pernah ditemui PJ. Gubernur, karena ini persoalan penting bagi anak anak ke depan.

Hal yang sama juga mereka sudah mereka lakukan.

Beberapa points yang disampaikan koordinator aksi Ki Musmulyono dan korlap Ki Jousua ada beberapa poin, diantaranya mendesak PJ. Gubernur Sumsel untuk segera merekomendasikan mengganti dan mendesak dan memecat Kadis Pendidikan Sumatera Selatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Analisis penulis sepertinya gerakan massa aksi di atas, mengutip dari buku 60 tahun Taman Siswa halaman 67, berbunyi ...... Dari bunyi pasal 4 Peraturan Besar Taman Siswa tahun 1980, bahwa menurut paham Taman Siswa masyarakat tertib-damai, salam - bahagia itu hanya dapat terwujud, jika;

1, ada keadilan sosial 

2, hilang segala rintangan oleh manusia terhadap sesama dalam syariat syarat hidupnya 

3, ada jaminan ter bagi nya syarat syarat hidup lahir dan batin secara samarata-samarasa.

Hal itu hanya dapat diwujudkan dalam alam keluarga dalam arti yang sebenarnya benar nya, alam yang penuh kasih sayang dan keakraban persaudaraan.

Di dalam alam keluarga itulah tiap tiap anggota keluarga mempunyai kebebasan seluas-luasnya untuk mengatur dan mengembangkan hidupnya masing masing sesuai dengan kodrat iradat atau kepribadiannya sendiri sendiri. 

Di alam keluarga itulah tidak akan terdapat nafsu menguntungkan diri sendiri dengan merugikan anggota keluarga lainnya.

Di dalam alam keluarga itulah AKU dan KITA bersatu padu, luluh menjadi satu, oleh karena tiap anggota keluarga merasa terikat dalam satu kesatuan yang ditimbulkan karena adanya pertalian batin berdasarkan cinta kasih yang suci murni, sehingga berlaku lah keadilan sosial dalam alam keluarga itu yang terjaminlah terbaginya syarat syarat hidup lahir dan batin sama rata, sama rasa.

Tentu maksudnya kita sebagai keluarga besar yang disebut bangsa dan negara yang terlahir dari ibu yang sama yaitu IBU PERTIWI dari Sabang sampai Merauke tentang prinsip perinsip yang dianut oleh TAMAN SISWA yang didirikan oleh Ki Hadjar Dewantara sebagai tokoh Pendidikan Indonesia tentu kita menghargai dan menghormati nya sebagai prinsip hidup berkeluarga dari makna keluarga somah sampai keluarga dalam arti berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tentu kita tidak akan mengulang mundur menceritakan kondisi apa yang sebenarnya terjadi. Sudah cukup luas diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik. Penulis seja sudah menurunkan artikel tentang PPDB tahun 2024 antara lain berjudul.

Miris Membaca Kondisi Pendidikan Kita Di Sumsel.

Cacat Logika PPDB SMA Negeri.

Cacat Hukum PPDB SMA Negeri.

PPDB masih belum usai.

Hal itu didorong oleh perasaan miris sebagai mantan pendidik, melihat banyaknya korban siswa yang seharusnya menikmati pendidikan lanjutan terpaksa terhenti.

Di Sumatera Selatan sesuai investigasi Ombudsman RI Daerah Sumatera Selatan adalah 911 orang siswa menjadi korban. Hampir 3 juta siswa putus sekolah di tingkat nasional.

Padahal masalah pendidikan sudah jelas diatur dalam konstitusi dan undang undang Sisdiknas.

Di mana letak kelebihan dan kelemahannya dari sistem penerimaan siswa Baru ini yang setiap tahun peristiwa nya berulang ulang, maka nya perlu fi evaluasi. Namun walaupun sistem nya baik hampir maksimal sempurna, namun kalau pelaksanaan nya di lapangan disimpangi oleh oknum oknum yang mau mencari keuntungan baik pribadi ataupun kelompok itupun percuma. 

Ingat pepatah phuyang kita dulu. Sebaik baiknya aturan kalau dipegang oleh manusia yang jelek tentu hasilnya tidak baik.

Sebaliknya sejelek apapun aturan kalau dipegang oleh orang oknum yang baik tentang hasilnya baik (dalam bahasa modern nya adalah ADIL , sesuai dengan harkat dan martabat manusia sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama oleh pembuat aturan.

*) Penulis adalah Pemerhati sosial dan hukum Sumatera Selatan