Sistem Pemilu dan Kepartaian Berdasarkan Demokrasi Pancasila
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Sebagai konsekuensi dari wujud demokrasi Pancasila maka Indonesia harus memenuhi prinsip prinsip Demokrasi, pengertian demokrasi merupakan pengertian yang sudah ada sejak masa Yunani kuno, meskipun lambat Laun mengalami pergeseran makna pada masa kontemporer. Secara etimologi, demokrasi adalah gabungan dua kata yaitu DEMOS (masyarakat) dan KRATOS (memerintah) (F. Iswara, 1999).
Sedangkan terminologi Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan nya berada di tangan rakyat.
Wacana partai politik dalam tatanan demokrasi khusus nya masa kontemporer merupakan hal yang sudah berkembang lama sebagai sebuah parameter dari negara yang menganut demokrasi, ada beberapa parameter negara demokrasi yang antara lain;
1, prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2, pemilihan umum yang demokratis
3, distribusi kekuasaan
4, negara berdasarkan konstitusi
5, sistem peradilan independen
6, peran media yang bebas
7, kebebasan berkelompok dan membuat asosiasi
8, melindungi hak hak asasi manusia (H.MBM, Munir, dkk, 2016) Sebuah gambar umum bahwa negara demokrasi akan selalu ditandai dengan adanya partai politik sebagai barometer dari sebuah demokrasi yang berjalan di negara tersebut. Baik di Amerika dan Indonesia secara konstitusional mengakui dan melindungi rakyatnya dalam mengekspresikan kebebasan berfikir dan bertindak yang kemudian dijabarkan melalui keberadaan partai politik di masing masing negara.
Dalam mewujudkan pemilu yang demokratis pemerintah Indonesia memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk mendirikan partai (Soehino, 1996).
Partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau instansi yang mewakili beberapa golongan dari masyarakat yang memiliki tujuan yang sama yang kemudian bersama sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut dan memiliki kegiatan yang berkesinambungan berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan dan ikut serta dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, partai politik menjadi sebuah lembaga memiliki peranan yang penting dalam negara demokrasi khusus nya pada masa sekarang ini (Ramlan Surbakti, 1992).
Seiring dengan pemaknaan partai politik di atas, maka terdapat juga perkembangan wacana dalam sistem kepartaian. Sistem kepartaian adalah pola perilaku dan interaksi sejumlah partai politik dalam suatu sistem politik. Maurice Duvergen menggolongkan sistem kepartaian menjadi tiga, yaitu sistem partai tunggal, sistem dwipartai dan sistem banyak partai.
Dari awal berdirinya negara Indonesia menggunakan sistem multi partai, pada tahun 1955 peserta pemilu 28 partai, dengan perolehan terbanyak diraih oleh PNI, Masyumi, NU dan PKI (Miriam Budiardjo).
Sedangkan pada masa pemerintahan Soeharto partai politik yang diakui oleh pemerintah hanya tiga, yaitu Golkar, PPP dan PDI .
Sedangkan masa reformasi, partai politik kembali menjamur sehingga peserta pemilu pada tahun 2004 diikuti 48 partai, pemilu tahun 2009 diikuti 24 partai politik. Sampai pemilu 2024 kemarin diikuti banyak partai politik. Ini menunjukkan kebebasan politik yang kondusif bagi tumbuh nya demokrasi di Indonesia.
Dalam upaya membatasi jumlah partai peserta pemilu agar tidak terlampau banyak, Pemerintah menggunakan sistem Parliamentary Tresshold (ET), untuk partai politik yang tidak mempunyai memperoleh suara yang telah ditentukan maka tidak bisa mengikuti pemilihan umum untuk periode berikutnya.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan